KUNINGAN, PILARadio – Seorang ibu warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu siang, tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan karena malu hasil hubungan di luar nikah. Jasad bayi kemudian dibuang pelaku ke sebuah kebun agar tidak diketahui orang lain.
F-B, seorang ibu muda berusia 19 tahun, warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, Rabu siang. Pelaku diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait pembuangan bayinya sendiri yang baru dilahirkan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku F-B mengaku membunuh bayinya setelah melahirkan di sebuah kamar mandi rumahnya dengan alasan malu karena bayi tersebut lahir dari hubungan di luar nikah. Pelaku membunuh bayinya dengan cara membekap menggunakan plastik, kemudian menginjaknya dengan kaki. Setelah itu, jasad bayi langsung dibuang ke sebuah kebun.
Kasus pembuangan bayi tersebut terungkap setelah warga setempat dihebohkan dengan penemuan jasad bayi yang sudah membusuk di sebuah kebun. Petugas kepolisian dari Polres Kuningan yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi yang ternyata merupakan ibu kandung korban sendiri.
“Kami Satreskrim Polres Kuningan mengungkap kasus ibu yang membunuh anaknya saat setelah dilahirkan dari hasil pemeriksaan dokter, bayi tersebut sudah membusuk diperkirakan sudah dari 5-6 hari pelaku berinisial F Pelaku membunuh bayinya dengan cara membekap menggunakan plastik, kemudian menginjaknya dengan kaki. Setelah itu, jasad bayi langsung dibuang ke sebuah kebun.” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 460 ayat 1 atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



