PILARadio.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dikenai royalti. Menurut LMKN, lagu ciptaan WR Supratman tersebut saat ini sudah berstatus public domain, sehingga bebas digunakan oleh siapa pun tanpa perlu membayar royalti.
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa karena lagu Indonesia Raya telah masuk dalam kategori public domain, maka tidak ada perlindungan hak cipta yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah wafat.
“Lagu ciptaan WR Supratman sudah masuk public domain,” kata Yessi saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8). Ia menegaskan, meskipun hak ekonomi atas lagu tersebut telah hilang, hak moral tetap harus dihormati. Artinya, nama pencipta tetap wajib dicantumkan sebagai bentuk penghargaan, namun royalti Indonesia Raya tidak lagi perlu dibayarkan.
Dalam UU Hak Cipta, disebutkan pula bahwa penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan tidak termasuk pelanggaran hak cipta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 poin a. Selain itu, Pasal 44 UU Hak Cipta memperbolehkan penggandaan atau penggunaan karya cipta untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penulisan ilmiah, penyelenggaraan pemerintahan, serta pertunjukan yang tidak bersifat komersial — selama sumber karya tetap dicantumkan.
Namun demikian, Prof. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Hukum dari Universitas Padjadjaran yang terlibat dalam perumusan UU Hak Cipta, menyampaikan pandangan berbeda. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Prof. Ramli menyebut bahwa penarikan royalti untuk lagu kebangsaan bisa saja dilakukan jika penggunaannya bersifat komersial. Ia mencontohkan praktik di Singapura, di mana komersialisasi lagu kebangsaan dibolehkan, asalkan tidak membebani rakyat, dan dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah.
Dalam konteks umum, penarikan royalti lagu dan musik di Indonesia memang telah diatur oleh LMKN sejak tahun 2016. Berdasarkan SK Menteri terkait Tarif Royalti Musik dan Lagu, setiap usaha komersial seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib membayar royalti jika memutar musik untuk publik. Sebagai ilustrasi, sebuah kafe dengan kapasitas 20 kursi dikenai tarif Rp120.000 per kursi per tahun, atau sekitar Rp2,4 juta untuk royalti tahunan, belum termasuk pajak.