PILARadio.com – Di tengah panasnya isu sengketa royalti di industri musik Tanah Air, dua musisi besar Indonesia, Rhoma Irama dan Charly Van Houten, mengambil langkah mengejutkan. Keduanya secara terbuka membebaskan siapa pun untuk membawakan lagu-lagu ciptaan mereka tanpa perlu membayar royalti. Langkah ini dianggap sebagai bentuk solidaritas terhadap para penyanyi dan musisi yang kerap terjebak dalam persoalan hukum terkait hak cipta.
Rhoma Irama menyampaikan pengumuman itu dalam video perbincangan bersama Adi Adrian, kibordis KLa Project yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur LMK WAMI (Wahana Musik Indonesia). Dalam video yang diunggah di YouTube pada 6 Juni 2025, Rhoma menyatakan seluruh penyanyi dangdut di dunia bebas menyanyikan lagunya. “Silakan sepuas-puasnya bawakan lagu saya, sampai serak pun boleh. Saya tidak akan menagih,” ujar Rhoma.
Charly Van Houten, vokalis Setia Band, turut mengikuti jejak Rhoma. Lewat unggahan di media sosial pada 8 Juni, Charly mengatakan dirinya membebaskan siapa saja untuk menyanyikan lagu-lagunya, baik di panggung maupun tongkrongan. Ia menyebut keputusannya dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari keributan. “Daripada pada mumet, lebih baik saya bebaskan. Tidak wajib bayar royalti, salam damai,” kata Charly.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu orang lain secara publik, apalagi dalam konteks komersial, memerlukan izin dari pencipta lagu atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, ada pengecualian untuk kegiatan non-komersial seperti pendidikan, penelitian, atau acara pribadi. Meski begitu, dalam acara komersial, penyelenggara tetap wajib membayar royalti kepada pencipta lagu melalui LMK, bukan penyanyinya.
Pernyataan Rhoma dan Charly muncul di tengah kisruh royalti yang mencuat belakangan ini. Vidi Aldiano digugat Rp24,5 miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti karena membawakan lagu “Nuansa Bening” selama 16 tahun. Sebelumnya, Agnez Mo juga digugat Rp1,5 miliar oleh Ari Bias karena menyanyikan lagu yang sempat ia populerkan di masa awal karier. Dalam konteks inilah, langkah Rhoma dan Charly dinilai sebagai sinyal penting bagi pembenahan tata kelola hak cipta di industri musik Indonesia.