CIREBON, PILARadio – Mantan terpidana Saka Tatal menjadi salah satu saksi dalam sidang PK untuk enam dari tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki. Pada Kamis kemarin, Saka Tatal mengungkapkan perlakuan sangat tidak manusiawi yang diterimanya dari oknum polisi, termasuk pemaksaan untuk mengaku sesuai kehendak polisi. Kesaksian Saka ini mengundang isak tangis di ruang sidang dari pengunjung maupun para terpidana.
Saka Tatal, yang juga pernah menjadi terpidana, memberikan kesaksian dalam sidang PK yang berlangsung Kamis siang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat. Dia telah menjalani sidang PK pada Agustus lalu dan memberikan kesaksian untuk enam terpidana di depan majelis hakim PK.
Pada tahun 2016, Saka Tatal mengalami perlakuan tidak manusiawi dari oknum polisi di Polres Cirebon Kota. Selain dianiaya, dipukul, dan dibenturkan kepala ke teralis, Saka juga pernah disetrum dan diinjak dengan kursi. Perlakuan lain yang diterimanya termasuk makan dilempar dan dimakan di lantai menggunakan mulut serta diberikan minum air kencing bersama terpidana lainnya.
Seperti pengakuan terpidana lainnya, perlakuan yang dialami Saka Tatal dipaksakan untuk mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, meskipun semua terpidana mengaku tidak terlibat.
Pengakuan Saka Tatal kembali membuat suasana sidang PK diwarnai air mata dari para terpidana dan beberapa pengunjung yang tampak menangis mendengarkan ceritanya.
Sementara itu, kuasa hukum dari tujuh terpidana sangat menyayangkan perlakuan yang dialami para terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki. Sidang lanjutan PK akan digelar pada Jumat ini dengan agenda mendengarkan beberapa keterangan saksi lainnya, termasuk saksi yang mengetahui adanya kecelakaan tunggal dalam kasus kematian Vina dan Eki.
“Saka tatal bersaksi dibawah sumpah bahwa kalau keterangan tidak benar maka dia bisa dihukum, Dia sudah menjelaskan bahwa dia di siksa oleh polisi disuruh minum air kencing, disetrum dan makan langsung pakai mulut coba bayangin dinegeri kita ini bisa terjadi seperti ini ” Ujar Kuasa Hukum Tujuh Terpidana, Otto Hasiubuan.