CIREBON, PILARadio, Keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait anggang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sudah ketuk palu.
Dalam keputusannya, MK memperbolehkan siapapun dibawah 40 tahun dapat maju sebagai capres-cawapres dengan catatan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Hal tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming untuk dampingi Prabowo Subianto dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang besar kemungkinan jadi.
Peluang terbuka dari putusan MK itu menjadikan Gibran seolah mendapat Karpet Merah di Pilpres mendatang.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dari Fraksi Gerindra Hj. Nana Kencanawati telah mengajukan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.
“DPC Kabupaten Cirebon itu memohon kepada Bapak Prabowo untuk memilih Cawapresnya Gibran” ujarnya saat ditemui disela-sela kegiatannya, Minggu (15/10/2023).
Nana mengatakan, Sosok Gibran merupakan anak muda yang masih polos dan belum memiliki coreng negatif.
“Seperti yang saya bilang tadi, Anak muda itu yang masih polos, kalau ditulis dengan yang benar jadi baik. Tapi kalau yang tadinya sudah corang moreng macam-macam, dihapus juga tetap saja membekas” katanya.