Mencegah penyakit masyarakat Seperti balap liar Serta peredaran minuman keras, Polres Cirebon Kota Gelar KRYD, 30 Motor Berknalpot Brong Ditilang

Polres Cirebon Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif (Foto : Darfan)

CIREBON, PILARadio – Dalam rangka untuk antisipasi penyakit masyarakat di wilayah kota Cirebon seperti balap liar, Polres Cirebon Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya pada malam hari.

Kegiatan di gelar di jalan Tuparev kabupaten cirebon ini sedikitnya sebanyak enam puluh anggota polres di kerahkan baik dari satlantas, Samapta serta anggota reskrim. Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Hadi Suryanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi dan meminimalisir berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“Pada kegiatan malam ini kami melaksanakan KRYD dengan sasaran minuman keras, senjata tajam, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,”Rabu dini hari(05/08/2026) .

Dalam pelaksanaan operasi yang baru berlangsung sekitar satu jam, petugas telah menindak puluhan pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 30 kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong langsung diamankan dan ditindak.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Sementara operasi masih berlangsung. Dalam waktu sekitar satu jam kami sudah berhasil mengamankan dan menindak 30 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.

Hadi menegaskan, setiap pengendara yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan dilakukan secara manual sebelum datanya dimasukkan ke dalam sistem E-Tilang.

“Apabila terbukti melanggar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kami langsung melakukan penilangan secara manual yang selanjutnya akan diinput melalui sistem E-Tilang,” ujarnya.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top