PILARadio.com – Menurut laporan terbaru dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, terdapat sekitar 4 juta orang di Indonesia yang terdeteksi melakukan judi online, sebuah fenomena yang telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Usia para pelaku judi online ini bervariasi secara signifikan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa dan lansia. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, 19 Juni 2024, Hadi menyampaikan, “Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2%, yang totalnya sekitar 80 ribu orang yang terdeteksi.”
Selain itu, Hadi juga merinci pembagian usia pemain judi online lainnya, di mana mereka yang berusia antara 10 hingga 20 tahun mencakup 11% dari total pelaku, atau sekitar 440 ribu orang. Selanjutnya, untuk kelompok usia 21 hingga 30 tahun, terdapat 13% pelaku yang berarti sekitar 520 ribu orang. Kelompok usia 31 hingga 50 tahun menunjukkan angka yang cukup signifikan, yaitu 40%, yang setara dengan 1,64 juta pelaku. Terakhir, mereka yang berusia di atas 50 tahun mencakup 34% dari total pelaku, atau sekitar 1,35 juta orang.
Hadi juga menekankan bahwa mayoritas pelaku judi online ini berasal dari kalangan menengah ke bawah, di mana sekitar 80% dari total pemain judi online termasuk dalam kategori tersebut. Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai nominal transaksi yang dilakukan oleh kelompok ini, yang berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Sementara itu, untuk kalangan menengah ke atas, transaksi yang dilakukan dapat mencapai jumlah yang jauh lebih besar, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp40 miliar, mencerminkan beragamnya skala judi online di Indonesia.
Lebih jauh lagi, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pihak berwenang telah melakukan langkah-langkah tegas dengan memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah judi online yang semakin meresahkan dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.