KUNINGAN, PILARadio – Aksi pencurian ikan keramba apung di Waduk Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu siang, berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Kuningan. Dua pelaku pencurian ini ditangkap setelah mobilnya mogok saat membawa ribuan ikan nila hasil curian milik petani jala apung Waduk Darma.
Dua pelaku pencuri ikan nila milik petani keramba apung Waduk Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu siang, ditangkap warga sekitar. Pelaku berinisial N dan D ditangkap warga karena terbukti mencuri ikan nila milik para petani ikan.
Penangkapan pelaku ini berawal dari mobil tersangka yang mengangkut ikan hasil curian mogok di jalan. Warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik tersangka langsung mendatangi mereka dan menemukan ribuan ikan di dalam karung plastik di mobil tersebut.
Warga pun mengamankan keduanya dan menyerahkannya kepada petugas Polsek terdekat. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku N dan D mengaku mencuri ikan milik petani keramba dengan menggunakan perahu pada malam hari. Petugas juga mengamankan barang bukti tiga kwintal ikan nila hasil curian para tersangka, yang jika dirupiahkan mencapai enam juta rupiah.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan 2 orang tersangka dengan inisial N dan D Dimana pelaku ini mencuri ikan milik petani keramba dengan menggunakan perahu. Penangkapan berawal saat mobil pelaku yang membawa ikan curian mogok. Warga curiga lalu memeriksa dan menemukan ribuan ikan di karung plastik. Petugas juga menyita tiga kwintal ikan nila senilai enam juta rupiah sebagai barang bukti.” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis
Akibat perbuatannya, kini dua pelaku pencuri ikan harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


















