CIREBON, PILARadio – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus seorang pria paruh baya yang tega merudapaksa anak sambungnya. Rabu siang, dengan mencampurkan obat tidur pada makanan korban, tersangka berulang kali menggauli anak tirinya saat kondisi rumah sepi. Terbongkarnya aksi bejat tersangka ini setelah korban mengadukkan rasa sakitnya kepada ayah kandungnya.
Saat ayah tiri bejat ini hanya bisa pasrah usai diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota, Rabu siang, pria berusia lima puluh satu tahun ini terpaksa berhadapan dengan hukum setelah aksinya dilaporkan oleh ayah kandung korban. Bersama dengan tersangka, petugas juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat digauli tersangka.
Di hadapan petugas, ayah tiri bejat ini mengakui perbuatannya menyetubuhi anak sambungnya tersebut sebanyak tiga kali. Tersangka menggagahi korban di kamarnya saat kondisi rumah sepi. Terakhir, perbuatan bejat tersangka dilakukan di akhir bulan Desember hingga akhirnya terbongkar oleh kakak korban yang melakukan video call dan mendapati tersangka sedang menggagahi korban.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan obat tidur dengan mencampurkannya ke dalam makanan yang disantap korban. Saat anak sambungnya tak sadarkan diri, tersangka dengan leluasa melucuti pakaian hingga merudapaksa korban tanpa perlawanan.
“Pelapor dari ayah kandung korban untuk korbannya sendiri anak perempuan berumur 16 tahun dengan tersangka laki-laki berusia 51 tahun dengan inisial S. Modus operandi tersangka memberikan makanan/minuman kepada korban yang sebelumnya sudah dicampurkan obat tidur. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 81 Junto Pasal 76D dan atau pasal 82 junto pasal 86E UUD RI nomor 12 tahun 2016 dengan sanksi ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara.