PILARadio.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Choirul Sholeh Rasyid, menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening menganggur (dormant) masyarakat. Choirul mengingatkan agar PPATK tidak mengambil kebijakan secara serampangan karena berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Ia menilai, pencabutan blokir terhadap 28 juta rekening dormant beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum dipertimbangkan dengan matang dan menimbulkan keresahan hingga kepanikan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Choirul menegaskan bahwa kebijakan yang salah arah ini berisiko besar terhadap stabilitas ekonomi nasional. Ia menekankan bahwa sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian yang sangat bergantung pada fondasi kepercayaan (trust). Jika kepercayaan masyarakat terganggu akibat pemblokiran rekening tanpa pendekatan proporsional, maka dampaknya akan meluas dan memengaruhi seluruh perekonomian. Oleh karena itu, kebijakan terkait rekening dormant harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan aspek sosial.
Choirul juga menyoroti fakta bahwa mayoritas pemilik rekening dormant yang diblokir adalah masyarakat kecil yang hidup dengan keterbatasan ekonomi. Banyak dari mereka tidak memiliki rekening cadangan lain, sehingga pemblokiran rekening mereka bisa sangat merugikan. Bagi sebagian orang, rekening dormant mungkin satu-satunya tempat menabung walaupun saldo yang tersimpan tidak besar. Karena itu, pembekuan rekening tanpa pendekatan yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dianggap sangat tidak adil dan merugikan.
PBNU meminta agar PPATK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dengan memperhatikan dimensi sosial dan dampak yang ditimbulkan. Choirul berharap agar kebijakan tersebut tidak merugikan nasabah, dunia perbankan, maupun perekonomian nasional secara luas. Ia menegaskan bahwa PBNU akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat, khususnya yang ekonomi lemah.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan total nilai mencapai Rp6 triliun. PPATK menyatakan pemblokiran ini merupakan upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah. Mereka menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, rekening dormant sering disalahgunakan sebagai sarana tindak kejahatan, termasuk korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital. Meski demikian, PBNU mengingatkan agar tindakan pengamanan ini tidak merugikan masyarakat kecil yang mengandalkan rekening dormant sebagai tempat menabung.