CIREBON, PILARadio – Tim gabungan dari petugas Satreskrim Polsek Gebang serta Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat siang, mengamankan pelaku aksi pencurian dengan modus sebagai petugas Dinas Kesehatan. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya.
Lima pelaku aksi pencurian berkedok sebagai petugas Dinas Kesehatan yang menyasar rumah warga di Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diamankan tim gabungan dari petugas Satreskrim Polsek Gebang serta Satreskrim Polresta Cirebon.
D-F, K-P, N-A, A-S, dan D-I, oknum Dinkes gadungan ini hanya bisa tertunduk pasrah usai diringkus petugas gabungan dari tim khusus anti bandit Satreskrim Polresta Cirebon dan unit reskrim Polsek Gebang pada Jumat siang. Kelimanya diringkus di dua lokasi berbeda setelah sepekan buron usai menggondol emas milik lansia di Desa Playangan, Kecamatan Gebang. Bahkan, dua pelaku dikejar dan diamankan petugas di Pelabuhan Merak saat hendak kabur ke Lampung.
Selain lima pelaku yang saat beraksi terekam CCTV, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sandal yang digunakan saat melancarkan aksinya. Petugas juga menyita uang jutaan rupiah sisa hasil penjualan emas yang dicuri dari rumah nenek Murni. Satu unit mobil minibus yang digunakan saat beraksi juga disita sebagai barang bukti.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menggondol emas milik lansia di Cirebon dan melakukan perbuatan serupa di tujuh lokasi berbeda di pantura Indramayu hingga Brebes dan Semarang, Jawa Tengah. Setiap kali beraksi, pelaku menyasar lansia yang mengenakan emas dengan mengaku dari Dinas Kesehatan dan berpura-pura menawarkan terapi kesehatan. Dari lima pelaku, masing-masing berbagi peran mulai dari memijat, mengalihkan perhatian, hingga mengeksekusi emas.
“Satreskrim Polresta Cirebon bekerja sama dengan unit reskrim Polsek Gebang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta menangkap pelaku di 2 tempat yang pertama di Bekasi dan Pelabuhan Merak” Ujar Kompol Siswo D.C Tarigan Selaku Kasat Reskrim Polresta Cirebon
Saat ini, kelima pelaku yang merupakan warga Jakarta, Bandung, dan Bekasi, mendekam di Rutan Polresta Cirebon. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya, pada delapan Oktober, aksi pencurian dengan modus mengaku dari Dinas Kesehatan terekam CCTV dan viral di media sosial, menimpa seorang nenek hingga emas seberat tiga puluh tujuh gram raib digondol kawanan pelaku.