PILARadio.com – Arab Saudi melalui otoritas keamanan pangan dan obat-obatan, Saudi Food and Drug Authority (SFDA), resmi memberlakukan larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia. Selain larangan total, SFDA juga menetapkan larangan parsial yang berlaku di beberapa provinsi dan kota di 16 negara lain. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat standar keamanan pangan di pasar domestik Arab Saudi.
Mengutip laporan Saudi Gazette, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah Arab Saudi dalam memastikan setiap produk unggas dan telur yang masuk ke negaranya bebas dari penyakit hewan menular, terutama wabah flu burung yang sangat patogen. Otoritas SFDA menegaskan bahwa daftar negara yang terkena larangan akan terus ditinjau secara berkala, mengikuti perkembangan situasi kesehatan global serta dinamika epidemiologi internasional.
Berdasarkan pembaruan terbaru yang dikutip dari surat kabar Okaz, beberapa negara telah masuk daftar larangan impor sejak tahun 2004, sementara negara lain ditambahkan secara bertahap berdasarkan penilaian risiko, laporan internasional terkait penyakit hewan, dan potensi penyebaran virus yang membahayakan populasi unggas. Pendekatan ini menunjukkan komitmen Arab Saudi untuk terus memantau situasi kesehatan global dan menyesuaikan kebijakan impor sesuai risiko terkini.
Larangan total mencakup 40 negara, antara lain: Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro. Seluruh produk unggas dan telur dari negara-negara tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi hingga pemberitahuan lebih lanjut dari SFDA.
Sementara itu, larangan parsial berlaku pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara lain, termasuk Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo. Kebijakan parsial ini diterapkan di wilayah yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi terkait wabah penyakit unggas, sementara wilayah lain dari negara tersebut tetap bisa mengekspor produk unggas dengan persyaratan ketat.
SFDA menegaskan bahwa produk daging unggas dan telur yang telah mengalami perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang terbukti mampu menghilangkan virus Newcastle tetap diperbolehkan. Namun, produk tersebut harus sepenuhnya memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar keamanan pangan yang berlaku di Arab Saudi. Semua produk yang dikecualikan dari larangan wajib disertai sertifikat kesehatan resmi dari otoritas negara asal, yang menyatakan bahwa proses pengolahan atau perlakuan panas sudah cukup untuk menonaktifkan virus Newcastle.
Selain itu, pengecualian hanya berlaku bagi produk yang berasal dari fasilitas yang telah disetujui oleh otoritas resmi di negara asal. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa semua produk unggas dan telur yang masuk ke pasar Arab Saudi aman dan memenuhi standar internasional. Dengan kebijakan ini, SFDA menekankan bahwa keselamatan konsumen tetap menjadi prioritas utama, sementara perdagangan internasional harus berjalan sesuai aturan kesehatan global.
Langkah Arab Saudi ini tidak hanya berdampak bagi negara-negara pengimpor, tetapi juga menjadi sinyal bagi eksportir untuk meningkatkan standar keamanan dan proses pengolahan produknya. Negara-negara yang masuk daftar larangan diharapkan melakukan penyesuaian agar produk unggas dan telur mereka dapat memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan SFDA. Misalnya, meningkatkan kualitas proses pasteurisasi atau memasukkan protokol sanitasi tambahan dalam produksi.
Bagi Indonesia, larangan total dari Arab Saudi menjadi perhatian serius, mengingat Arab Saudi merupakan salah satu pasar ekspor potensial untuk produk unggas dan telur. Pemerintah dan pelaku industri domestik diharapkan melakukan evaluasi kualitas produk, penerapan sertifikasi kesehatan, serta peningkatan kapasitas pengolahan untuk memenuhi standar internasional yang ditetapkan. Hal ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan pangan nasional agar produk unggas Indonesia dapat tetap bersaing di pasar global.
Menurut pakar kesehatan hewan, kebijakan seperti yang diterapkan Arab Saudi merupakan respons terhadap meningkatnya risiko penyakit unggas di dunia, termasuk flu burung (avian influenza) yang bersifat highly pathogenic. Virus ini tidak hanya berdampak pada kesehatan unggas, tetapi juga bisa memengaruhi manusia dalam kasus tertentu. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap impor produk unggas dan telur menjadi langkah preventif yang sangat penting.
Larangan total dan parsial dari Arab Saudi menegaskan bahwa keamanan pangan global menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam konteks ini, eksportir di negara-negara yang terkena larangan diimbau untuk melakukan audit internal, memastikan sertifikasi kesehatan mutakhir, dan mengikuti protokol pengolahan yang diakui secara internasional. Strategi ini bertujuan agar produk dapat memenuhi standar SFDA dan membuka kembali peluang ekspor di masa mendatang.
Selain aspek kesehatan, larangan ini juga memiliki implikasi ekonomi. Negara-negara yang terdampak kehilangan akses ke salah satu pasar utama untuk produk unggas dan telur, yang dapat mempengaruhi volume ekspor dan pendapatan produsen. Untuk itu, pelaku usaha harus menyesuaikan strategi perdagangan, diversifikasi pasar, dan meningkatkan nilai tambah produk agar tetap kompetitif.
Kebijakan SFDA ini juga memberikan pelajaran penting bagi semua negara: pemantauan epidemiologi global dan penerapan standar keamanan pangan yang ketat bukan hanya demi perlindungan konsumen lokal, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan ekspor internasional. Negara eksportir yang mampu memenuhi standar tinggi ini akan lebih mudah mempertahankan kepercayaan konsumen global, termasuk di pasar strategis seperti Arab Saudi.
Dengan langkah ini, Arab Saudi kembali menegaskan posisinya sebagai negara yang serius dalam menjaga kualitas pangan dan kesehatan masyarakat. Larangan impor unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa keamanan pangan adalah prioritas utama, dan setiap produk yang ingin memasuki pasar Arab Saudi harus memenuhi standar kesehatan yang ketat.
Sumber : www.kumparan.com


















