CIREBON, PILARadio – Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Cirebon bekerja sama untuk menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di median jalan, taman dan tempat terlarang lainnya.
Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat masuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pemasangan APK di taman publik di sekitaran Palimanan, Plered dan Kedawung.
Proses penertiban dimulai dari Taman Palimanan, di jalur utama pantura. Petugas kemudian bergerak ke wilayah Taman Weru, Lampu Merah Plered, Tengah Tani, Taman Kedawung, Bunder Kedawung, hingga tugu perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.
Para petugas Satpol PP menghampiri satu per satu APK maupun bendera yang terpasang di area terlarang. Khusus bendera partai, para petugas langsung mencopot dari bambu yang menjadi pengait bendera tersebut.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono menjelaskan, bahwa tindakan ini dilakukan karena melanggar Perda K3, meliputi Keindahan, Kebersihan dan Kenyamanan.
“Kami merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban, mengingat hal ini mengganggu pekerjaan DLH dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan taman,” ucap Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan kekhawatiran terkait bahaya yang dapat ditimbulkan oleh APK yang terpasang di median jalan.
“Seperti bendera di tengah jalan, ini bisa membahayakan pengendara ketika terkena angin. Saat ini, masih terdapat puluhan bendera dan APK yang harus ditertibkan,” jelas dia.
Dengan lebih dari 100 bendera dan APK yang masih terpasang, Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Cirebon berharap aksi ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap aturan Perda K3 dan memberikan masa tenang.