PILARadio.com – Aksi sekelompok orang yang merazia warung di Garut, Jawa Barat, pada saat bulan Ramadan menuai kecaman luas dari masyarakat. Pada Rabu, 5 Maret 2025, sekelompok orang melakukan razia dengan menggebrak meja dan membuang minuman dari orang yang tidak berpuasa. Aksi ini menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang pria berpeci menghampiri seorang yang sedang duduk di warung, kemudian mengambil gelas kopi dari tangan orang tersebut dan membuang isinya. Di sisi lain warung, terlihat pria lainnya menggebrak meja dan berteriak karena menilai orang-orang di warung tidak menghargai orang yang sedang berpuasa. Ada juga yang melemparkan gelas hingga pecah. Video itu kemudian menunjukkan sosok seorang anggota Satpol PP yang tampak hadir di lokasi kejadian.
Masyarakat pun menyuarakan kritik keras terhadap aksi razia tersebut, yang dianggap tidak pantas dan berlebihan. Polisi pun turun tangan dan mulai memeriksa organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi tersebut. Kejadian ini menambah sorotan tentang bagaimana ketegangan antara yang berpuasa dan yang tidak, terkadang menjadi isu sosial yang kontroversial di bulan Ramadan. Namun, meskipun ada kecaman dari berbagai pihak, Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko, memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut. Menurut Eko, kejadian itu terjadi saat anggota Satpol PP Garut sedang melakukan patroli untuk mensosialisasikan Maklumat Ramadan terkait jam operasional warung makan selama bulan puasa.
Eko menjelaskan lebih lanjut bahwa ketika anggota Satpol PP berpapasan dengan sekelompok orang yang terlibat dalam razia tersebut, mereka pun langsung mendekat untuk melerai situasi. Namun, karena massa menggunakan motor dan anggota Satpol PP berada dalam mobil patroli, mereka tiba sedikit terlambat di lokasi kejadian. Eko menegaskan bahwa anggota Satpol PP tidak terlibat dalam aksi tersebut dan hanya berusaha menenangkan situasi agar tidak semakin memburuk. Ia juga menambahkan bahwa penanganan yang lebih tepat perlu dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Maklumat Ramadan yang dikeluarkan oleh Forkopimda dan MUI Garut pada 1 Maret 2025 memang menekankan pada pembatasan jam operasional warung makan selama bulan puasa. Dalam maklumat tersebut, warung makan atau restoran diminta untuk tutup pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB. Selain itu, terdapat pula larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah puasa, seperti menyalakan petasan dan melakukan konvoi motor yang tidak sesuai spesifikasi. Tindakan tegas juga dijanjikan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, baik yang terkait dengan pelanggaran sosial maupun hukum.
Melalui maklumat tersebut, Forkopimda dan MUI Garut berharap masyarakat dapat menjalani bulan Ramadan dengan lebih aman, tertib, dan khusyuk. Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang mungkin muncul selama bulan suci ini, seperti kebakaran dan pencurian. Dengan adanya aturan-aturan tersebut, diharapkan proses ibadah dan kegiatan sehari-hari masyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu ketenangan umat yang sedang berpuasa. Namun, kejadian razia warung ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih bijak dalam menegakkan aturan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.