CIREBON, PILARadio – Petugas Unit Reskrim Polsek Pangenan Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap basah empat pelaku pencurian kabel PLN pada Kamis siang. Para pelaku yang tengah beraksi memotong kabel di area PLTU Tiga tak berkutik saat petugas menggerebeknya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 400 potongan kabel listrik sepanjang lebih dari satu kilometer, berikut tang pemotong dan satu unit mobil. Petugas Unit Reskrim Polsek Pangenan Polresta Cirebon, Jawa Barat, melakukan penggerebekan pada Rabu dini hari kemarin.
Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung menyergap keempat tersangka yang kedapatan tengah memotong kabel milik PLN di area PLTU Tiga, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangenan. Tanpa perlawanan, keempat tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Pangenan untuk dilakukan pemeriksaan.
Di hadapan petugas, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kabel listrik. Dengan menggunakan tang pemotong besi, mereka memenggal kabel PLN sepanjang lebih dari satu kilometer menjadi 400 potongan. Tersangka mengincar tembaga atau besi yang ada di dalam kabel listrik tersebut untuk dijual secara eceran.
Penggerebekan terhadap pelaku pencurian ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap keberadaan sebuah mobil yang terparkir dan ditinggal cukup lama. Petugas yang melakukan pengintaian kemudian mendapati para tersangka tengah beraksi memotong kabel listrik tersebut. Penyergapan pun dilakukan, dan keempat tersangka berhasil dibekuk.
“Telah terjadi pencurian yang dilakukan 4 tersangka dan TKP terjadi di PLTU Tiga, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangenan. Dan kejadian ini terjadi pukul 23.00 dilakukan pengrebekan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Pangenan Polresta Cirebon dan alhamdulillah kita mengamankan barang bukti berupa mobil, potongan kabel sebanyak 437 batang kemudian alat pemotong kabel” Ujar Kapolsek Pangenan, AKP Abdul Majid
Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku guna mendalami kasus pencurian kabel yang merugikan PLN hingga puluhan juta rupiah. Para tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.