CIREBON, PILARadio – Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus dua perampok sadis kelompok Lampung, Sabtu siang. Pelaku beraksi dengan menyasar perempuan atau emak-emak dan menawarkan tumpangan sebelum akhirnya mencekoki korban dengan miras oplosan hingga tewas. Dari tangan tersangka, petugas menyita tas milik korban hingga mobil yang digunakan saat beraksi.
Video memperlihatkan detik-detik Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penggerebekan terhadap pelaku perampokan sadis di tempat persembunyiannya di daerah Lampung. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus petugas di lokasi yang sama. Bahkan, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Kedua tersangka, yakni A dan D-P, merupakan residivis kasus perampokan yang belum genap setahun keluar dari penjara. Keduanya menghabisi nyawa seorang lansia asal Ciamis dengan cara mencekokinya dengan minuman keras oplosan pada 7 November lalu.
Bahkan, saat korban kejang hingga tewas, pelaku melucuti harta benda korban berupa emas dan uang, kemudian membuang jasadnya di semak-semak daerah Pantura Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Dalam menjalankan aksi sadisnya, pelaku mencari target secara acak dengan sasaran perempuan atau emak-emak. Dengan modus menawarkan tumpangan untuk mengantar korban ke tujuan, tersangka kemudian menjegal korban di dalam mobil dan memaksanya menenggak miras oplosan hingga tewas. Dari tangan tersangka, petugas menyita tas korban serta mobil yang digunakan untuk melancarkan kejahatannya.
“Korban ini awalnya ingin berangkat ke Pengajian dan Pelaku beraksi dengan menawarkan tumpangan sebelum akhirnya mencekoki korban dengan miras oplosan hingga tewas. Pelaku melucuti harta benda korban berupa emas dan uang, kemudian membuang jasadnya di semak-semak daerah Pantura Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi yang ditengarai terjadi di lebih dari satu lokasi. Petugas juga masih memburu satu DPO lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara






















