CIREBON, PILARadio – Petugas Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, Senin siang, menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ganja kering dengan berat 10 kilogram bruto. Video detik-detik petugas Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram bruto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AR dan AZ yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Cirebon Timur. Selain dua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket ganja kering dengan berat 10 kilogram bruto dan timbangan.
“Petugas Satnarkoba Polresta Cirebon menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 10 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AR dan AZ yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Cirebon Timur.” Ujar Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Imanudin,
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.





