CIREBON, PILARadio – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus laporan palsu dan penggelapan barang dengan nilai total mencapai Rp 89 juta. Pelaku berinisial STA, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Batubelah, Kecamatan Sumber, awalnya melaporkan kejadian perampasan kepada Polsek Pangenan. Namun, setelah penyelidikan, laporan tersebut ternyata palsu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam konferensi pers Jumat (29/11/2024), mengungkapkan bahwa STA melaporkan insiden perampasan oleh dua orang tak dikenal di Jalan Pantura Cirebon-Losari Km 17, Desa Pangenan, pada 23 November 2024 pukul 00.07 WIB.
“Pelaku mengklaim bahwa uang tunai Rp19.153.335, voucher kuota berbagai merek senilai Rp70 juta, sebuah handphone, dan kartu SIM milik perusahaan CV Jaya Makmur Sentosa telah dirampas. Namun, setelah kami dalami, laporan tersebut palsu, dan barang-barang itu ternyata digelapkan oleh pelaku,” jelas Kombes Pol. Sumarni.
Barang bukti yang diamankan barang-barang yang dilaporkan hilang ternyata berhasil diamankan polisi, antara lain Uang tunai senilai Rp19.153.335, Voucher kuota berbagai merek senilai Rp70 juta, Satu unit handphone, Kartu SIM milik perusahaan tempat pelaku bekerja.
Akibat perbuatannya, STA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.