CIREBON, PILARadio – Petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pekerja travel umroh yang menggelapkan dana puluhan jamaah. Pelaku yang menerima uang pemberangkatan umroh sebesar satu miliar tiga ratus juta nekat menggunakannya untuk berjudi di trading emas, hingga mengakibatkan puluhan jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci. Selain tersangka, petugas juga menyita puluhan paspor dan bukti pembayaran.
D-K, tersangka penipuan umroh ini, tampak lemas dan tertunduk setelah diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon pada Minggu pagi. D-K diamankan di rumahnya setelah menjadi buronan kasus penggelapan dana puluhan jamaah umroh selama lebih dari satu tahun. D-K sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan paspor milik para kepala desa yang dijanjikan berangkat ke Tanah Suci oleh tersangka. Sejumlah berkas pembayaran pun diamankan petugas, berikut lampiran kertas bertuliskan travel umroh. Masing-masing korban menyetorkan uang sebesar tiga puluh tiga juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan pemberangkatan umroh kepada para kepala desa yang mendapatkan reward dari Pemkab Cirebon atas dedikasinya dalam hal pembayaran pajak. Namun, tersangka yang tergiur dengan uang senilai satu miliar tiga ratus juta tersebut nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan berjudi di trading emas. Akibatnya, puluhan kepala desa dan keluarganya gagal menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
“DK sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas. Tersangka yang tergiur dengan uang Rp1,3 miliar tersebut, nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan mengadu nasib dalam treding emas. Akibatnya, puluhan kepala desa dan keluarganya gagal menjalankan ibadah ke tanah suci” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Saat ini, petugas masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus penipuan umroh ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378-372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.