CIREBON, PILARadio – Polresta Cirebon Berhasil Mengungkap Kasus Perdagangan Orang Senin siang, Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku berinisial P.
Pelaku yang telah beroperasi sejak 2022 ini dengan sengaja memberangkatkan sejumlah warga ke beberapa negara di Timur Tengah. Bahkan, ia menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri kepada para korban, terutama di Arab Saudi, Singapura, dan Taiwan.
Ia menawarkan iming-iming fee sebesar Rp 9 juta kepada korban, namun kenyataannya mereka hanya diberi Rp 3 juta. Selain itu, polisi mengungkap bahwa pelaku telah memberangkatkan setidaknya 14 orang selama dua tahun terakhir.
“Pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2022 dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri, namun korban tidak menerima gaji sesuai janji. Setibanya di luar negeri, beberapa korban tidak bisa bekerja karena masalah kesehatan. Dalam kasus ini, kami menyita barang bukti berupa paspor, tiket pesawat, dan koper milik korban. Kami juga masih memburu pelaku lainnya.” Ujar Kombes Pol. Sumarni Selaku Kapolresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.