CIREBON, PILARadio – Petugas Unit Reskrim Polsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Minggu siang. Keduanya yang sedang bersantai setelah menikmati hasil curian tidak berkutik saat didatangi petugas yang langsung menggiring mereka ke Mapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas menyita kunci leter T dan kendaraan yang digunakan untuk mencari sasaran.
Penggerebekan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota. Tanpa basa-basi, petugas langsung mendatangi tempat persembunyian T dan A, yang diketahui beraksi pada Sabtu dini hari.
Tanpa perlawanan, T dan A yang tengah bersantai menikmati hasil curian langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Kapetakan.
Di hadapan petugas, T dan A mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik warga di Desa Pegagan, Kecamatan Kapetakan. Sepeda motor yang terparkir di halaman rumah tersebut raib digondol pelaku dengan menggunakan kunci leter T. Bahkan, salah satu pelaku yang masih di bawah umur langsung menjual hasil curian tersebut kepada seorang penadah di Indramayu dan menikmati hasilnya.
Selain mengamankan T dan A, petugas juga menyita kunci leter T dan sepeda motor matik yang digunakan pelaku untuk mencari sasaran. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memilih target secara acak, terutama sepeda motor yang terparkir di halaman rumah yang sepi. Bahkan, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk menggondol motor korbannya.
“Awalnya kami mendapat laporan dari korban kemudian kita langsung lakukan penyelidikan dan menanangkap pelaku untuk pelaknya sendiri berjumlah 2 orang dan motif kejahatan menggunakan kunci letter T dan uang hasil curian digunakan untuk judol dan foya-foya” Ujar Kanit Reskrim Polsek Kapetakan, Aiptu Saproni
Saat ini, petugas masih melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu penadah hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.