CIREBON, PILARadio – Dinas Ketenagakerjaan kota Cirebon mengadakan sosialisasi tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2024. 50 peserta dari perusahaan dihadirkan untuk penekanan terhadap upah dan makro yang diwajibkan.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Drs. Agus Suherman menyebut, Ada 2500 perusahaan yang telah tercatat di Kementerian , Namun pada kesempatan kali ini, hanya 50 perusahaan yang diundang sosialisasi UMK.
Agus menjelaskan beberapa kebijakan yang harus diterapkan setiap perusahaan untuk kesejahteraan karyawan dan perusahaan itu sendiri.
Selain mewajibkan penerapan UMK, Agus menekankan kepada setiap perusahaan untuk membuat kebijakan makro, dengqn membentuk bipaktid atau wadah komunikasi antara pengusaha dan karyawannya.
Agus menambahkan, kebijakan makro dimaksud yaitu seperti adanya uang lembur, penghargaan kepada karyawan berprestasi, dibuatkan BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan dan wadah koperasi internal.
Dengan demikian, diharapkan, hubungan antara pekerja dan oengusaha dapat terjalin harmonis untuk peningkatan semangat dan saling mensejahterakan.
“Diharapkan, dengan penerapan kebijakan kebijakan tersebut, hubungan pengushaa dan para karyawannya terjalin, cukup solid, sejahtera, serta saling memiliki kepentingan untuk memajukan perusahaan ” jelasnya saat ditemui, Rabu (06/12/2023).
Bilamana ada perusahaan yang masih belum menerangkan UMK, Agus mengatakan akan tetap memaksakan kepada perusahaan tersebut. Hal itu dilakukan dengan landasaen peraturan dan keputusan Gubernur tentang UMK yang telah ditentukan.