CIREBON, PILARadio – Satpol PP Kabupaten Cirebon melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dan mengamankan ratusan botol minuman keras dari dua lokasi razia.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dengan menggelar operasi pekat di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Plumbon. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis.
Operasi pekat yang dilaksanakan oleh Satpol PP merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk menekan peredaran minuman keras, sesuai dengan instruksi Bupati Cirebon. Dalam razia di Kecamatan Arjawinangun dan Plumbon, Satpol PP berhasil mengamankan total sebanyak 329 botol miras dari berbagai merek.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, menjelaskan bahwa upaya menciptakan ketertiban umum sesuai peraturan daerah akan terus dilakukan. Satpol PP juga akan menyisir seluruh wilayah, terutama jika terdapat laporan masyarakat terkait keluhan dan keresahan atas peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Dalam operasi pekat ini kita mengamankan 293 botol miras di Kecamatan Arjawinangun kemudian di Kecamatan Plumbon 39 botol jadi total sebanyak 329 botol miras dari berbagai merek” Ujarnya
Sementara itu, selain mengamankan minuman keras pabrikan, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga menyita minuman keras oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan karena racikan bahan dalam miras oplosan tidak jelas. Masyarakat diimbau untuk menjauhi aktivitas konsumsi minuman beralkohol karena dapat memberikan dampak negatif.
Satpol PP Kabupaten Cirebon berencana melanjutkan operasi pekat ke wilayah lain guna mengurangi dan menekan peredaran minuman keras di Kabupaten Cirebon.