CIREBON, PILARadio – Sidang peninjauan kembali kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu siang, ditunda pada hari Jumat besok. Dalam sidang nanti, diagendakan mendengarkan bacaan dari termohon, yakni pihak kejaksaan. Selain itu, mantan narapidana kasus Vina meyakini bahwa dirinya bukanlah pelaku sebenarnya serta melakukan sidang PK ini bertujuan untuk membantu ketujuh narapidana yang saat ini masih menekap di dalam lapas.
Sidang perdana peninjauan kembali berlangsung sejak pukul sebelas siang di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Cirebon, hingga Rabu sore. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari, beragendakan pembacaan memori dari kuasa hukum Saka Tatal.
Pembacaan memori sempat diskorsing sebelum akhirnya dilanjutkan hingga sore hari. Dalam sidang peninjauan kembali ini, tim kuasa hukum Saka Tatal sedikit membaca sebanyak sepuluh novum baru dari novum pada tahun 2016 silam.
“Kami yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan. Kami dari Tim Kuasa Hukum Saka mengajukan 13 novum atau bukti baru, Kami tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung. Dan Majelis Hakim atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan PK Saka Tatal” Ujar Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti.
Sementara itu, sidang yang berlangsung selama lima jam dipimpin oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari, menunda persidangan pada hari Jumat besok.
“Alhamdullilah sidang pertama berjalan lancar berbeda ditahun-tahun yang lalu karena banyak dukungan dari warga-warga dan netizen seluruh Indonesia” Ujar Saka Tatal.
Rencananya dalam sidang yang akan digelar kembali hari Jumat, diagendakan dengan mendengarkan bacaan dari pihak termohon, yakni pihak kejaksaan.