CIREBON, PILARadio – Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016, kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, Senin (9/9/2024). Pada sidang tersebut, termohon menolak novum baru yang diajukan oleh pemohon.
Jaksa dalam sidang PK tersebut, Sunarno, menyatakan novum yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum enam terpidana ,Jutek Bongso meyakini bahwa novum yang di ajukan pada peninjauan kembali ini merupakan novum baru serta saksi yang akan di ajukan baru belum pernah di hadirkan pada sidang tahun 2017 silam.
” Kami mengajukan PK ini merupakan novum baru yang di ajukan, bukan novum lama pada sidang tahun 2017.”Ujarnya Senin (09/09/2024).
sementara itu rencananya pada sidang selanjutnya pada hari rabu akan menghadirkan ada 4 saksi yaitu okta,pram,udin, teguh kluster saksi alibi.
Kluster, alibi para tersangka , penyiksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka tanpa pendampingan, kebohongan atas peristiwa fakta kecelakaan lalu lintas.