CIREBON, PILARadio – Perlindungan hukum kepada Peradi setelah sebelumnya didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Polda Jabar. Sebanyak 150 pengacara akan mendampingi Sudirman setelah sebelumnya mencabut kuasa hukum yang lama. Selain itu, tim kuasa hukum Peradi juga akan menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk mengembalikan Sudirman ke Lapas Cirebon.
Pencabutan kuasa yang sebelumnya atas penunjukan dari Polda Jabar bukan merupakan keinginan dari Sudirman. Melalui tulisan tangan saat ditengok di Lapas Banceuy, Sudirman membuat pernyataan berpindah kuasa hukum ke Peradi. Dasar itulah yang menjadi rujukan 150 pengacara untuk mendampingi sebagai kuasa hukum.
Apalagi selama ini, sejak didampingi kuasa hukum dari Polda Jabar, Sudirman sangat sulit dihubungi dan terkendala dalam mengajukan peninjauan kembali. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengajukan permohonan agar Sudirman dikembalikan ke Lapas Kelas 1 Cirebon.
“Kami selaku Kuasa Hukum Sudirman dan juga PERADI akan mengajukan PK kami berharap 8 tersangka sebelumnya juga bukanlah pelaku pembunuhan” Ujar Titin Prialianti Selaku Kuasa Hukum Sudirman.
Sudirman merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah divonis seumur hidup. Melalui kuasa hukumnya, Sudirman akan mengajukan peninjauan kembali untuk mencari keadilan karena tidak merasa melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada tahun 2016 silam