CIREBON, PILARadio – Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau penganiayaan yang terjadi di Desa Banjarwangunan Kota Cirebon dan Desa kertawinangun Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial TP (38) ditangkap berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban berinisial SAH (39) yang tidak terima atas tindak tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka TP sedang berjalan-jalan bersama istrinya melihat Korban SAH. Setelah itu, TP langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Belum puas menganiaya, lanjut Kapolres, tersangka TP membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan hutang dan membuat kesepakatan hutang.
Tersangka juga memaksa korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan hutang. Kemudian sekitar jam 21.00 WIB.
Dari hasil laporan tersebut, sambung Kapolres, pihaknya berhasil menangkap tersangka berikUT Barang bukti berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.
Ancaman Hukumannya untuk Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun serta Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.