KUNINGAN, PILARadio – Petugas Kepolisian Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, Selasa siang, mengamankan seorang pemuda warga Desa Cierih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Pelaku diamankan setelah melakukan pembacokan terhadap temannya sendiri lantaran pacarnya digoda oleh korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
Inilah video amatir saat petugas Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan mengamankan pelaku Malik Maulana di tempat persembunyiannya Selasa pagi. Pelaku diringkus setelah membacok temannya dengan cerulit karena cemburu akibat pacarnya digoda oleh korban, Sahrul Sidik.
Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban dengan berpura-pura motornya rusak di Jalan Raya Ciawigebang pada Senin malam. Dipicu rasa cemburu, korban yang datang membawa motor ke lokasi langsung dibacok dengan cerulit oleh pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian punggung akibat sabetan cerulit. Korban langsung terkapar dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga setempat untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban yang mendapat laporan dari warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berinisial MM kurang dari delapan jam di rumah temannya. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah cerulit yang digunakan untuk membacok korban.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial MM. Untuk kronologi awalnya Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban dengan alasan motor rusak di Jalan Raya Ciawigebang. Karena cemburu, pelaku langsung membacok korban yang datang ke lokasi. Korban mengalami luka serius di punggung dan dilarikan warga ke rumah sakit. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kuningan.” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis
Akibat perbuatannya, pelaku MM harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.






















