PILARadio.com – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa ada sebanyak 5 ribu rekening yang telah dibekukan oleh OJK karena terkait dengan praktik perjudian online. Dibekukannya rekening-rekening tersebut dilatarbelakangi oleh aktivitas keuangan yang mencurigakan.
Menurut Hadi, meskipun frekuensi perjudian online ini terbilang tinggi, nilai yang terlibat dalam aktivitas tersebut relatif kecil. Hal ini disebabkan oleh temuan yang dilakukan oleh PPATK, di mana PPATK mencatat bahwa sejak tahun 2017 hingga 2024 terjadi peningkatan yang signifikan dalam praktik perjudian online.
Bahkan, data dari PPATK menunjukkan bahwa pada tahun 2023 saja terdapat sebanyak 3,2 juta warga negara yang terlibat dalam perjudian online. Dari jumlah tersebut, 80% di antaranya bermain dengan nilai taruhan di bawah Rp 100 ribu.
Hadi juga mengungkapkan bahwa dalam triwulan pertama tahun 2024, nilai transaksi perjudian online mencapai Rp 100 triliun, yang merupakan jumlah yang signifikan dan mencerminkan skala besar dari aktivitas perjudian tersebut.
Selama tahun 2023, total perputaran uang dari perjudian online tercatat mencapai Rp 327 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa praktik perjudian online telah menjadi bisnis yang sangat besar dengan perputaran uang yang signifikan.
Meskipun demikian, Hadi menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan perhitungan terhadap nilai transaksi yang terkait dengan 5 ribu rekening yang telah dibekukan. Penghitungan tersebut baru akan dilakukan setelah pembentukan task force atau satgas pemberantasan perjudian online.
“Kami masih memblokir rekening-rekening tersebut karena ada kecurigaan. Nantinya, setelah task force terbentuk, kami akan melakukan pengungkapan dan baru akan diketahui jumlah nilai transaksi yang sebenarnya,” jelasnya. Hadi juga menegaskan bahwa data sebesar Rp 327 triliun yang disebutkan sebelumnya oleh PPATK adalah jumlah total perputaran uang, bukan hanya transaksi dari 5 ribu rekening yang dibekukan.