CIREBON, PILARadio – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi keributan di salah satu area kuliner di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa malam. Pengunjung yang tidak terima dimintai uang secara paksa dan dimaki oleh pengamen terlibat perselisihan hingga akhirnya dikeroyok oleh dua pengamen yang diketahui berada dalam pengaruh alkohol. Kurang dari 24 jam, dua pengamen dicokok Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Suasana malam yang semula santai di area Street Food Parkiran Gunung Sari Trade Centre, Kota Cirebon, mendadak mencekam. Seperti terlihat dalam video berdurasi 44 detik yang viral di media sosial, tampak perselisihan antara pengunjung dan tiga orang pengamen yang diduga meminta uang secara paksa.
Bahkan, perselisihan tersebut berujung pada pengeroyokan yang dilakukan dua pengamen terhadap pengunjung sebelum akhirnya dilerai oleh pengelola. Peristiwa yang terjadi pada Senin malam tersebut sempat membuat situasi di sekitar lokasi mencekam dan tidak nyaman.
Pengamen yang tiba-tiba datang tersebut menolak pergi dan meminta uang secara paksa hingga melontarkan makian kepada pengunjung. Pengelola pun akan mengevaluasi lingkungan dan menolak kehadiran pengamen agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Jadi memang pengamen ini secara paksa meminta uang ke pengunjung dan sempat ada kata-kata yang tidak pantas terucap sehingga pelanggan merasa tidak terima dan langsung terjadi perkelahian. Untuk evaluasinya kita akan memberlakukan aturan pengamen dan pengemis dilarang masuk serta adanya tim keamanan guna pengunjung merasa aman” Ujar Pengelola Street Food GTC, Eka Surya Atmaja.
Sementara itu, kurang dari 24 jam kemudian, Tim Khusus dari Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga pengamen. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Petugas juga telah meminta keterangan dari para pengamen tersebut yang diketahui berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan. Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita luka di bagian wajah setelah menerima bogem mentah dari para pengamen.
“Kita sudah mengamankan 2 pelaku tindakan kekerasan yang terjadi di salahsatu street food di Kota Cirebon dengan barang bukti satu buah rekaman, gitar dan beberapa pakaian” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan.
Meski saat kejadian situasi sempat mencekam, petugas memastikan kondisi di sekitar lokasi saat ini dalam keadaan kondusif. Petugas juga akan melakukan pengamanan di sejumlah area street food dan kafe untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Sementara itu, kedua pengamen Koboy Teras dijerat Pasal 262 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


