PILARadio.com – Seorang tukang cukur di kawasan Bantar Kambing, Desa Bantarjaya, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah video dirinya didatangi petugas kecamatan viral di media sosial. Kedatangan petugas tersebut berkaitan dengan belum dipasangnya bendera Merah Putih di tempat usaha miliknya menjelang peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-81 Republik Indonesia.
Dalam video yang beredar, tukang cukur bernama Abuy itu sedang melayani pelanggannya ketika sejumlah petugas datang ke tempat usahanya. Petugas kemudian menyampaikan imbauan agar Abuy memasang bendera Merah Putih dalam rangka menyambut peringatan HUT RI yang jatuh setiap 17 Agustus.
Percakapan antara petugas dan Abuy kemudian menjadi perhatian karena terdapat pernyataan dari tukang cukur tersebut mengenai kondisi kemerdekaan Indonesia saat ini. Pernyataan itu membuat suasana percakapan menjadi lebih serius.
Video tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Ada yang menilai pemasangan bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan momentum peringatan kemerdekaan. Namun, ada pula yang menyoroti cara penyampaian imbauan kepada warga.
Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan petugas pada dasarnya merupakan bentuk imbauan kepada masyarakat.
Menurut Ferdinando, pemerintah tidak bermaksud memberikan tekanan kepada masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih. Imbauan tersebut dilakukan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-81 RI.
Video Tukang Cukur di Bogor Viral di Media Sosial
Peristiwa tersebut bermula ketika video yang memperlihatkan seorang tukang cukur didatangi petugas kecamatan beredar di media sosial.
Dalam video itu, Abuy terlihat sedang mencukur rambut seorang pelanggan. Beberapa petugas kemudian datang dan menyampaikan imbauan agar dirinya memasang bendera Merah Putih di tempat usaha.
Kedatangan petugas tersebut merupakan bagian dari kegiatan monitoring sekaligus sosialisasi menjelang peringatan HUT RI.
Namun, percakapan yang berlangsung di dalam tempat cukur tersebut kemudian menarik perhatian. Abuy sempat mempertanyakan mengenai kondisi kemerdekaan Indonesia saat ini.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari petugas yang berada di lokasi.
Potongan video yang beredar di media sosial membuat peristiwa tersebut menjadi perbincangan. Apalagi, suasana dalam video terlihat cukup serius ketika petugas meminta penjelasan dari pemilik usaha.
Seiring video tersebut menyebar, muncul berbagai komentar dari masyarakat. Sebagian mempertanyakan tindakan petugas, sementara sebagian lainnya menilai warga memang perlu mendapatkan sosialisasi mengenai aturan pengibaran bendera menjelang Hari Kemerdekaan.
Persoalan tersebut akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Bakesbangpol Kabupaten Bogor Sebut Hanya Imbauan
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menjelaskan bahwa kegiatan petugas di lapangan dilakukan sebagai bentuk imbauan.
Menurut Ferdinando, tidak ada ketentuan yang mengharuskan petugas melakukan pemaksaan kepada warga dalam kegiatan tersebut.
Ia menyebut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus.
“Sanksi sampai saat ini tidak ada. Makanya Surat Edaran Mendagri itu mengimbau mulai tanggal 1 sampai tanggal 31 Agustus untuk mengibarkan bendera Merah Putih, dan itu pun tidak ada paksaan sama sekali, hanya kesadaran masyarakat dalam semangat nasionalisme dalam memperingati hari kemerdekaan,” ujar Ferdinando kepada wartawan, Rabu (12/8).
Penjelasan tersebut diberikan menyusul viralnya video petugas kecamatan yang mendatangi tukang cukur di Bantar Kambing.
Ferdinando mengatakan pemerintah lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengajak masyarakat memasang bendera.
Menurut dia, pengibaran bendera pada bulan kemerdekaan seharusnya menjadi bagian dari kesadaran masyarakat dalam memperingati perjuangan bangsa.
Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin imbauan tersebut justru dipersepsikan sebagai tekanan kepada masyarakat.
Pemerintah Siapkan Bendera untuk Warga yang Tidak Mampu
Selain memberikan imbauan, pemerintah juga menyiapkan bendera Merah Putih untuk masyarakat yang belum memiliki atau tidak mampu membeli bendera.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan ekonomi tidak menjadi alasan bagi warga untuk tidak memasang bendera selama momentum peringatan HUT RI.
Ferdinando menjelaskan bahwa petugas di lapangan juga dapat membagikan bendera kepada warga yang membutuhkan.
“Sifatnya memang kita sampai saat ini mengimbau saja, bukan memaksa,” jelasnya.
Dengan adanya pembagian bendera tersebut, masyarakat yang belum memiliki bendera dapat tetap ikut memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah berharap semangat menyambut 17 Agustus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tidak hanya rumah warga, berbagai tempat usaha, kantor, fasilitas umum, hingga lingkungan permukiman biasanya ikut dihiasi dengan bendera dan ornamen bernuansa merah putih.
Pemkab Bogor Cek Kronologi Teguran Petugas
Viralnya video tersebut juga membuat cara petugas menyampaikan imbauan menjadi sorotan.
Dalam video yang beredar, terdapat kesan bahwa petugas menyampaikan teguran dengan nada cukup tinggi kepada pemilik usaha.
Mengenai hal tersebut, Ferdinando mengaku belum menerima informasi secara lengkap mengenai kronologi kejadian.
Ia mengatakan Bakesbangpol akan mengecek langsung persoalan tersebut kepada pihak terkait di wilayah.
“Sementara kami mendapatkan informasi bahwa itu dalam rangka monitoring untuk mengimbau memasang bendera, sekaligus membagikan bendera ketika ada masyarakat yang tidak punya,” katanya.
Pemerintah perlu memastikan kejadian sebenarnya agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
Menurut Ferdinando, kegiatan monitoring seharusnya dilakukan dengan cara yang tetap menghargai masyarakat.
Apalagi, tujuan utama kegiatan tersebut adalah mengajak warga menyambut HUT RI dengan semangat kebangsaan.
Perbedaan Pandangan Tidak Harus Dikaitkan dengan Nasionalisme
Ferdinando juga menyinggung mengenai pernyataan yang disampaikan Abuy dalam video tersebut.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap pemerintah merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap pemerintah.
Namun, menurut Ferdinando, perbedaan pandangan tersebut sebaiknya tidak dicampuradukkan dengan rasa nasionalisme.
“Perbedaan-perbedaan pandangan itu wajar dalam negara demokrasi, namun rasa nasionalisme itu tidak bisa dicampuradukkan dengan perbedaan-perbedaan pandangan,” tegasnya.
Ia menilai rasa cinta terhadap Indonesia dapat tetap ditunjukkan meskipun seseorang memiliki pandangan berbeda mengenai kebijakan pemerintah.
Momentum HUT RI juga dapat menjadi kesempatan untuk mengingat kembali perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat persatuan masyarakat.
Nasionalisme Tidak Seharusnya Dibangun dengan Tekanan
Ferdinando meminta persoalan pengibaran bendera tidak berujung pada tindakan yang membuat masyarakat merasa ditekan.
Menurutnya, semangat nasionalisme seharusnya muncul dari kesadaran pribadi.
“Rasa nasionalisme seharusnya tidak perlu pakai sanksi, harus dari dalam diri sendiri,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu penegasan pemerintah Kabupaten Bogor terkait viralnya video tukang cukur yang tidak memasang bendera.
Pemerintah ingin agar masyarakat memahami bahwa pemasangan bendera merupakan bagian dari momentum memperingati kemerdekaan.
Namun, cara menyampaikan imbauan juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Komisi II DPR RI Soroti Persoalan Tukang Cukur di Bogor
Peristiwa tukang cukur di Bogor yang viral tersebut juga mendapat perhatian dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan.
Irawan menilai tindakan intimidasi terhadap warga yang belum memasang atau menolak memasang bendera Merah Putih tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, pemerintah memang memiliki dasar hukum mengenai kewajiban pengibaran bendera pada momentum Hari Kemerdekaan.
Namun, penerapan aturan tersebut tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat.
Irawan mengatakan bendera Merah Putih merupakan simbol perjuangan bangsa Indonesia.
“Kalau menurut saya, bendera itu kan manifestasi semangat juang kita sebagai bangsa. Apalagi jelang hari kemerdekaan 17 Agustus,” kata Irawan kepada wartawan.
Ia kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kewajiban Pengibaran Bendera Diatur dalam Undang-Undang
Menurut Irawan, kewajiban mengibarkan bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan.
Namun, Irawan juga menekankan bahwa aturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi aparat untuk melakukan intimidasi kepada masyarakat.
“Tentu intimidasi tidak dapat dibenarkan. Yang bersangkutan harus mendapatkan penjelasan yang cukup tentang kewajiban pemasangan bendera tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku.
Jika masih ada warga yang belum memasang bendera, pemerintah dapat memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai aturan sekaligus nilai penting di balik pengibaran bendera.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memasang bendera karena takut mendapatkan teguran, tetapi memahami alasan mengapa bendera dikibarkan pada bulan kemerdekaan.
Pemerintah Diminta Kedepankan Sosialisasi
Irawan menyebut sosialisasi dapat menjadi langkah yang lebih efektif untuk menyelesaikan persoalan semacam itu.
Pemerintah dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai kewajiban pengibaran bendera sekaligus mengingatkan bahwa pemerintah daerah juga dapat memberikan bendera bagi warga yang tidak memiliki kemampuan untuk membelinya.
Pendekatan tersebut dinilai lebih baik daripada melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai intimidasi.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, komunikasi antara aparat dan warga menjadi salah satu faktor penting.
Apalagi, persoalan pengibaran bendera berkaitan dengan simbol negara dan semangat kebangsaan.
Pesan yang ingin disampaikan seharusnya dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan rasa takut.
Tukang Cukur Abuy Akhirnya Minta Maaf
Setelah videonya viral, Abuy akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video klarifikasi.
Dalam video itu, Abuy mengakui bahwa pernyataannya mengenai Indonesia yang disebut belum merdeka merupakan kesalahan.
Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ucapan tersebut.
“Dengan ini saya menyatakan permohonan maaf atas ucapan saya kemarin yang mengatakan bahwa Indonesia itu belum merdeka,” ujar Abuy dalam video klarifikasinya.
Abuy juga menegaskan kembali bahwa Indonesia telah merdeka.
Ia mengaku menyesali pernyataan yang sebelumnya disampaikannya ketika didatangi petugas kecamatan.
“Sebetulnya omongan saya tentang Indonesia belum merdeka itu salah, yang benar Indonesia itu sudah merdeka, maka saya meminta maaf atas ucapan saya yang salah,” tegasnya.
Permintaan maaf tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah video teguran terhadap dirinya menyebar luas di media sosial.
Pernyataan Abuy Jadi Perhatian Publik
Pernyataan Abuy dalam video awal menjadi salah satu alasan mengapa kejadian tersebut mendapatkan perhatian lebih luas.
Jika persoalannya hanya mengenai pemasangan bendera, peristiwa tersebut mungkin tidak akan menjadi perbincangan besar.
Namun, pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia membuat video tersebut mendapat respons dari berbagai kalangan.
Setelah menyampaikan klarifikasi, Abuy kemudian mengakui bahwa ucapan tersebut tidak tepat.
Ia memilih menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Langkah tersebut sekaligus menjadi penutup sementara atas polemik yang muncul setelah video teguran petugas kecamatan beredar.
Apa Makna Pengibaran Bendera Menjelang HUT RI?
Pengibaran bendera Merah Putih setiap bulan Agustus telah menjadi tradisi yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Setiap menjelang 17 Agustus, masyarakat biasanya memasang bendera di depan rumah, tempat usaha, perkantoran, sekolah, hingga berbagai ruang publik.
Bendera Merah Putih bukan hanya hiasan untuk memperindah lingkungan.
Bendera merupakan simbol negara yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Karena itu, pemerintah setiap tahun mengajak masyarakat untuk ikut mengibarkan bendera dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan.
Semangat tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga rasa kebersamaan dan nasionalisme.
Namun, peristiwa tukang cukur di Bogor menunjukkan bahwa cara pemerintah menyampaikan imbauan juga menjadi perhatian masyarakat.
Bendera dan Kesadaran Nasionalisme
Pengibaran bendera dapat menjadi bentuk sederhana untuk menunjukkan rasa cinta kepada Tanah Air.
Tidak semua bentuk nasionalisme harus dilakukan melalui kegiatan besar.
Mengibarkan bendera, mengikuti upacara, menjaga lingkungan, menghormati sesama, hingga berkontribusi dalam kehidupan masyarakat juga dapat menjadi bagian dari sikap kebangsaan.
Karena itu, imbauan untuk memasang bendera pada bulan Agustus sebenarnya memiliki tujuan untuk membangun suasana peringatan kemerdekaan di tengah masyarakat.
Namun, kesadaran tersebut akan lebih kuat jika tumbuh secara sukarela.
Seperti disampaikan Ferdinando, nasionalisme idealnya tidak muncul karena adanya rasa takut terhadap sanksi.
Viral di Media Sosial, Pemerintah Perlu Berhati-hati
Peristiwa tukang cukur di Bogor juga menunjukkan bagaimana sebuah kejadian lokal dapat dengan cepat menjadi perhatian publik setelah direkam dan diunggah ke media sosial.
Video berdurasi singkat dapat menyebar ke banyak platform hanya dalam waktu singkat.
Ketika sebuah video viral, potongan percakapan sering kali menjadi bahan perdebatan tanpa diketahui secara utuh konteks kejadian.
Karena itu, pemerintah maupun masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan respons terhadap video yang beredar.
Klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Dalam kasus Abuy, pemerintah menyatakan akan mengecek kronologi kejadian untuk mengetahui secara jelas apa yang terjadi di lokasi.
Perbedaan Pendapat dalam Negara Demokrasi
Polemik ini juga kembali mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat.
Perbedaan pandangan terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Seseorang dapat mengkritik kebijakan pemerintah tanpa harus dianggap tidak mencintai Indonesia.
Begitu pula, seseorang dapat tetap menunjukkan rasa nasionalisme meskipun memiliki kritik terhadap pemerintah.
Kedua hal tersebut seharusnya tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang bertentangan.
Pernyataan Ferdinando mengenai hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam kasus ini.
Ia menilai perbedaan pandangan dan rasa nasionalisme tidak semestinya dicampuradukkan.
Imbauan HUT RI Sebaiknya Tetap Persuasif
Pemerintah memiliki tugas untuk mengingatkan masyarakat mengenai momentum HUT RI.
Namun, pendekatan persuasif dinilai penting agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik.
Apalagi pemerintah juga memiliki program pembagian bendera bagi masyarakat yang tidak mampu membeli.
Dengan demikian, persoalan tidak memiliki bendera dapat diselesaikan tanpa harus menimbulkan konflik antara aparat dan warga.
Petugas dapat menjelaskan aturan, memberikan bendera jika diperlukan, dan mengajak masyarakat ikut memeriahkan HUT RI.
Cara tersebut juga dapat membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Buntut Kasus Tukang Cukur di Bogor
Kasus tukang cukur di Bantar Kambing ini akhirnya berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas.
Awalnya hanya persoalan belum memasang bendera Merah Putih.
Kemudian muncul video petugas yang mendatangi tempat cukur.
Video tersebut viral dan menimbulkan perdebatan mengenai cara petugas memberikan teguran.
Pemerintah Kabupaten Bogor kemudian memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring dan imbauan.
Bakesbangpol juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam imbauan pengibaran bendera tersebut.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa intimidasi terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan.
Sementara itu, Abuy akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya mengenai kemerdekaan Indonesia.
HUT RI ke-81 Jadi Momentum Memperkuat Persatuan
Peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali mengingat sejarah perjuangan bangsa.
Kemerdekaan yang diraih Indonesia tidak diperoleh dengan mudah.
Para pejuang harus melewati berbagai tantangan sebelum Indonesia akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Karena itu, peringatan Hari Kemerdekaan setiap tahun menjadi kesempatan untuk menghargai perjuangan tersebut.
Pengibaran bendera Merah Putih menjadi salah satu simbol yang paling mudah ditemukan ketika bulan Agustus tiba.
Di berbagai daerah, masyarakat juga menggelar berbagai kegiatan seperti kerja bakti, perlombaan, upacara, kegiatan sosial, hingga berbagai acara yang melibatkan warga.
Semua kegiatan tersebut pada akhirnya memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat rasa kebersamaan.
Kesimpulan
Kasus tukang cukur di Bantar Kambing, Desa Bantarjaya, Kabupaten Bogor, bermula dari video viral yang memperlihatkan dirinya didatangi petugas kecamatan karena belum memasang bendera Merah Putih menjelang HUT ke-81 RI.
Dalam video tersebut, Abuy sempat menyampaikan pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi perhatian publik.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menegaskan bahwa kedatangan petugas merupakan bagian dari monitoring dan imbauan. Pemerintah, menurutnya, tidak bermaksud memaksa masyarakat memasang bendera.
Pemerintah juga menyiapkan pembagian bendera bagi warga yang tidak mampu membeli. Karena itu, masyarakat yang belum memiliki bendera dapat memperoleh bantuan tersebut.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan bahwa pengibaran bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan memiliki dasar hukum. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan sosialisasi agar warga memahami kewajiban sekaligus makna pengibaran bendera.
Sementara itu, Abuy akhirnya meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut Indonesia belum merdeka. Ia mengakui bahwa ucapan tersebut salah dan menegaskan kembali bahwa Indonesia telah merdeka.
Kasus ini menjadi perhatian bukan hanya karena persoalan bendera, tetapi juga karena menunjukkan pentingnya komunikasi antara aparat pemerintah dan masyarakat. Momentum HUT RI seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat persatuan dan rasa cinta Tanah Air, bukan justru menimbulkan perpecahan.
Pada akhirnya, pengibaran Merah Putih di bulan kemerdekaan dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendahulu bangsa. Namun, semangat tersebut akan semakin bermakna ketika tumbuh dari kesadaran masyarakat, disertai sosialisasi yang baik dan tanpa tindakan yang membuat warga merasa tertekan
Sumber : www.kumparan.com


