PILARadio.com – Leonardo Olefins Hamonangan, seorang warga asal Bekasi, telah mengambil langkah berani dengan mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan Leonardo tersebut berkaitan dengan pasal-pasal yang dianggapnya memicu praktik diskriminatif dalam dunia kerja, terutama terkait persyaratan seperti usia dan pengalaman di dalam lowongan kerja.
Gugatan ini, yang didaftarkan dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024, telah memasuki tahap awal pemeriksaan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024. Dalam sidang tersebut, Leonardo memberikan klarifikasi serta argumen-argumen mendalam mengenai substansi gugatannya.
Dalam penjelasannya, Leonardo menyoroti Pasal 35 ayat (1) dalam UU 13/2003 yang mengatur masalah perekrutan tenaga kerja. Menurutnya, pasal ini seringkali menjadi penyebab terjadinya hambatan bagi para pencari kerja, karena adanya persyaratan seperti pengalaman kerja minimal dua tahun dan batas usia pelamar yang ditetapkan oleh pemberi kerja. Leonardo memandang bahwa ketentuan ini dapat menyulitkan banyak individu untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan potensi mereka.
Selain menyampaikan gugatannya terhadap Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Leonardo juga membacakan petitumnya di hadapan hakim MK. Ia memohon agar MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta agar pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak diinterpretasikan dengan memberikan kesempatan yang adil kepada semua pencari kerja.
Namun, dalam respons atas gugatan Leonardo, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti aspek kompleksitas diskriminasi yang dibahas dalam gugatan tersebut. Arsul mengajukan pertanyaan apakah batas usia juga dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Hal ini menunjukkan bahwa MK akan melakukan pendekatan yang cermat dalam menangani gugatan ini, dengan mempertimbangkan semua sudut pandang dan argumen yang diajukan.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menyoroti adanya inkonsistensi antara alasan permohonan atau posita dengan petitum yang diajukan oleh Leonardo. Oleh karena itu, mereka memberikan instruksi kepada Leonardo untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari ke depan.
Dengan demikian, langkah hukum yang diambil oleh Leonardo ini menunjukkan upaya yang serius untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja, serta membuka jalan bagi perdebatan yang mendalam mengenai masalah-masalah ketenagakerjaan yang relevan dengan masyarakat saat ini.