CIREBON, PILARadio – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Disertai barang bukti puluhan tabung gas hijau dan pink, ketiganya ‘S, J dan AS’ terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan penangkapan mereka dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Rabu (10/01/2024) sore.
Kapolres menyebutkan, dari hasil penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi selama tiga bulan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 22.518.000.
Sepeti pelaku AS, polisi mengamankan 24 buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau dalam keadaan isi, 2 buah tabung 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong, 2 buah tabung gas 5,5 kg warna merah muda dalam keadaan kosong, 10 buat tutup segel tabung gas, 1 unit kendaraan sepeda motor roda 3, dan 1 buah handphone.
“Kemudian dari pelaku S, polisi mengamankan 4 buah tabung gas elpiji 3 kg yang isinya sudah dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg, 2 buah tabung gas elpiji 12 kg warna merah muda dalam keadaan isi sebagian, 2 buah pipa alat pemindah isi gas, 2 buah kawat, 2 potong kain lap, 2 potong kayu sandaran, dan 1 unit handphone” ujar Rano saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (12/1/2024).
Sedangkan dari pelaku J, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah tabung gas elpiji 3 kg yang isinya sudaj dipindahkan ke gas elpiji 12 kg, 1 buah tabung gas elpiji 12 kg, 2 buah pipa besi, 2 buah kawat, 2 potong kain lap, 126 buah karet seal, 75 plastik wrap.
“Pelaku S dan J mendapatkan keuntungan Rp. 40 ribu untuk memindahkan dari tabung gas 3 kg ke 12 kg. Sedangkan keuntungan Rp. 15 ribu memindahkan dari tabung 3kg ke tabung elpiji 5,5 kg,” jelasnya.