CIREBON, PILARadio – Jelang bulan suci Ramadhan 1445 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menggelar operasi ketat ke beberapa warung penjual minuman keras (miras) dan tempat penginapan.
Dari hasil operasi kali ini, Satpol PP Kota Cirebon berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dan puluhan orang yang melakukan tindakan asusila diluar nikah.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhamad Lutfi Iqbal, menyampaikan bahwa dari hasil operasi ketat kali ini, pihaknya berhasil mengamankan 160 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah warung yang tersebar di Kota Cirebon.
“Operasi ketat ini kita laksanakan untuk menyambut bulan suci Ramadhan, dimana kita targetkan awal operasi peredaran minuman keras dan kami dapatkan sebanyak 160 botol dari warung yang sudah ditargetkan,” kata dia, Minggu (10/3/2024) malam.
Lebih lanjut ia menuturkan, sejumlah tempat penginapan seperti hotel melati dan kos-kosan tidak luput dari operasi kali ini. Dari hasil penjaringan operasi, pihaknya mendapatkan 27 orang yang tidak berstatus sebagai pasangan suami istri.
“Tadi kita mengitari tempat penginapan yang sudah kita targetkan dari aduan masyarakat. Kita dapati 27 orang dalam operasi malam ini,” ucapnya.
Dari 27 orang yang berhasil diamankan, ia menjelaskan terdapat pasangan sesama jenis yang sedang bersama-sama di dalam kamar.
“Tadi kita dapati juga pasangan yang diduga sesama jenis,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan tiga orang di dalam satu kamar terdiri dari satu pria dan dua wanita.
“Kita juga mendapatkan satu pria dan dua wanita dalam satu kamar,” bebernya.
Petugas juga menemukan barang bukti obat-obatan terlarang saat menggelar operasi di sejumlah tempat penginapan tersebut.
“Tadi kami juga menemukan obat-obatan terlarang saat operasi dari pengunjung tempat penginapan. Selanjutnya kami laporkan ke BNN dan Polres Cirebon Kota untuk selanjutnya dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Dalam operasi kali ini, terjadi kejadian dimana sejumlah pengunjung tempat penginapan mencoba melarikan diri melalui jendela. Namun upaya yang mereka lakukan berhasil digagalkan oleh sejumlah personel Satpol PP Kota Cirebon.
Selanjutnya, 27 orang dan pemilik warung yang tertangkap menjual minuman keras tanpa izin diperiksa di kantor Satpol PP Kota Cirebon.
“Kemudian orang-orang ini akan diberikan pembinaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.