PILARadio.com – Seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, Syafril Firdaus (MSF), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, pada Kamis (17/4). “Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C serta Pasal 15 ayat 1 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan yang muncul usai video dugaan pelecehan itu beredar luas di media sosial.
Video yang viral menunjukkan momen saat MSF melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien perempuan. Dalam rekaman tersebut, dokter terlihat menyentuh bagian tubuh sensitif korban tanpa alasan medis yang jelas. Aksi ini pun langsung menuai kecaman publik dan mendorong polisi untuk bergerak cepat menangani kasus ini.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa MSF menawarkan layanan USG gratis kepada korbannya. Layanan tersebut dilakukan secara personal di sebuah klinik di Garut tanpa pencatatan resmi di buku tamu atau daftar pasien. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Garut, AKBP M. Fajar Gemilang, yang menambahkan bahwa korban tidak tercatat secara administratif sehingga menyulitkan pelacakan awal.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan tindakan pelecehan tersebut adalah karena dorongan hasrat seksual terhadap pasien. “Motif karena nafsu, karena merasa terangsang saat melihat pasien,” ujar Fajar. Saat ini MSF telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.