PILARadio.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vasektomi haram jika dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mengusulkan agar penerima bansos dan beasiswa menjalani vasektomi demi mengendalikan angka kelahiran di keluarga tidak mampu.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa vasektomi haram apabila tujuannya adalah untuk pemandulan atau menghentikan fungsi reproduksi secara permanen. Namun, ia menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti alasan kesehatan yang dibenarkan secara syar’i, vasektomi bisa diperbolehkan. Fatwa ini didasarkan pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV yang digelar pada tahun 2012.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, memaparkan lima syarat agar tindakan vasektomi bisa dianggap sesuai dengan syariat. Di antaranya adalah prosedur tidak bertujuan untuk pemandulan permanen, adanya jaminan medis untuk pemulihan fungsi reproduksi melalui rekanalisasi, serta tidak menimbulkan mudharat. Ia juga menegaskan bahwa vasektomi tidak boleh dijadikan bagian dari program kontrasepsi mantap.
Abdul juga mengingatkan bahwa meskipun rekanalisasi dapat mengembalikan fungsi reproduksi, prosedur tersebut tidak menjamin keberhasilan 100 persen. Karena itu, MUI meminta pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal. Pemerintah juga diimbau bersikap transparan terhadap risiko medis dan biaya tinggi yang terkait dengan prosedur rekanalisasi.
MUI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kontrasepsi dalam Islam diperbolehkan selama tujuannya adalah pengaturan kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan pembatasan secara permanen (tahdid al-nasl). Masyarakat, kata MUI, perlu mendapatkan edukasi yang benar mengenai perencanaan keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan sesuai dengan nilai agama, serta pentingnya menyiapkan generasi penerus bangsa secara berkualitas.