CIREBON, PILARadio – Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus seorang pelaku penadahan sepeda motor curian lintas provinsi. Petugas bahkan menghadang bus di Jalur Pantura yang menjadi alat angkut puluhan sepeda motor menuju daerah Jambi. Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti puluhan sepeda motor serta satu unit bus.
Tersangka M.R., penadah hasil kejahatan lintas provinsi yang menjadi target operasi polisi ini, tak berkutik saat diringkus petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indramayu. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan hasil kejahatan. Minggu sore, petugas pun melakukan pengembangan dan menghadang sebuah bus di Jalur Pantura Palimanan yang kedapatan tengah mengangkut motor curian dari tersangka M.R.
Dari pemeriksaan awal, terdapat 23 kendaraan berbagai jenis yang diangkut menggunakan bus menuju Provinsi Jambi. Petugas juga menyita puluhan kunci sepeda motor dan kunci T, berikut puluhan STNK. Bahkan, kendaraan yang didapat tersangka tersebut merupakan hasil kejahatan di wilayah Cirebon Raya yang akan dijual kembali ke wilayah Jambi.
Dari keterangan tersangka M.R., petugas mendapati bahwa yang bersangkutan menjadi pemasok motor curian ke wilayah Jambi dan sekitarnya. Dalam setahun, tersangka mengirim ratusan sepeda motor hasil curian dengan memanfaatkan PO bus. Petugas juga mengamankan pengemudi dan kernet bus untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pengiriman motor curian tersebut.
“Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan M.R., tersangka penadah motor curian lintas provinsi, di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indramayu. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 23 kendaraan yang akan dikirim ke Jambi menggunakan bus, serta menyita puluhan kunci sepeda motor, kunci T, dan STNK.” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka yang ditengarai tersebar di berbagai provinsi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.









