CIREBON, PILARadio – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis pagi memeriksa empat saksi dari DPRD pada Senin, 1 September pekan lalu. Pemeriksaan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Setda. Tujuannya adalah untuk mendalami proses penyidikan dugaan tipikor yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar.
Pasca penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Cirebon, Nazaruddin Azis, oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Senin sore, pihak kejaksaan menyatakan akan terus mendalami proses penyidikan.
Kejaksaan memastikan, jika para tersangka buka suara, tidak menutup kemungkinan pihak lain yang berpotensi turut terlibat dalam kasus dugaan tipikor pembangunan Gedung Setda yang merugikan negara sebesar Rp26 miliar, maka mereka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menegaskan bahwa pada Senin pekan lalu, tanggal 1 September 2025, memang ada pemanggilan terhadap mantan wali kota dan empat politisi, yakni dua anggota aktif DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati dan Agung Supirno, serta dua mantan anggota DPRD, dr. Dodi dan Dani Mardani. Seluruhnya diperiksa dengan status sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus Gedung Setda.
“Tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memeriksa empat saksi dari DPRD Kota Cirebon terkait dengan Pembangunan Gedung Setda kita dalami dulu dan kita lihat perkembangan dalam kasus ini.” Ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi.
Rencananya, pekan depan tujuh tersangka yang sudah ditahan di rumah tahanan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.