CIREBON, PILARadio – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengamankan pelaku pembuangan bayi yang ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus kardus dan plastik. Pelaku merupakan remaja perempuan yang bahkan sempat menyiksa bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas.
Pelaku, yang ditinggalkan kekasihnya dan merasa malu dengan kelahiran bayi hasil hubungan gelap tersebut, nekat membuang bayinya.
RA hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu siang. Remaja berusia 19 tahun tersebut diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan usai ditemukan jasad bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya pada Agustus lalu.
Jasad tersebut terungkap merupakan bayi yang dilahirkan oleh RA pada 14 Agustus di rumahnya sendiri.
Selain menangkap RA, petugas juga mengamankan pakaian yang dikenakan saat melahirkan bayinya di kamar mandi rumah. Petugas turut mengamankan plastik hitam dan ember yang digunakan RA untuk membuang bayi laki-laki tersebut. Bayi tak berdosa itu dibuang lengkap dengan ari-arinya ke tempat sampah, tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Di hadapan petugas, RA mengaku malu dan takut ketahuan keluarganya setelah melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan kekasih yang telah meninggalkannya. Bahkan, selama sembilan bulan mengandung, RA menyembunyikan kehamilannya dari keluarga, hingga akhirnya melahirkan seorang diri di kamar mandi.
Tragisnya, sebelum membuang bayinya, RA sengaja tidak mengikat tali pusar dan melakukan kekerasan hingga bayi malang tersebut tewas di dalam ember.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku melakukan kekerasan ke bayinya karena yang bersangkutan itu malu anak yang dilahirkan tidak punya bapak dan tidak menikahi secara sah dan ketika melahirkan bayi di kamar mandi tersangka membiarkan plasenta/ ari-arinya tidak diikat dan tersangka tidak membawa ke klinik melainkan membuang bayi di bawah jembatan” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Saat ini, RA mendekam di rumah tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RA dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






















