• Latest
  • Trending
Ilustrasi sampah plastik di sungai.

Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Fatwa MUI Soal Larangan Buang Sampah di Sungai

February 16, 2026
Mahasiswa UMM, Muhammad Daffa Azmi kembangkan Inovasi NutriTrack MBG. Foto: Dok. UMM

Keren! Mahasiswa UMM Menang 3 Penghargaan Internasional Lewat Aplikasi Pemantau Makanan

April 17, 2026
Madonna Resmi Umumkan Album Confessions on a Dance Floor Part II (Tangkapan Layar)

Madonna Resmi Umumkan Album Confessions on a Dance Floor Part II, Rilis 3 Juli

April 17, 2026
Lionel Messi. (AP/Peter Joneleit)

Resmi! Lionel Messi Jadi Pemilik Klub UE Cornella di Spanyol

April 17, 2026
Mayat tanpa identitas ditemukan di pesisir Muara Cirebon (Foto : Darfan)

Mayat tanpa identitas ditemukan di pesisir Muara Cirebon, Polisi lakukan identifikasi dan evakuasi ke RSUD Gunung Jati

April 17, 2026
Solar industri langka, ratusan kapal nelayan teronggok di Pelabuhan Kejawanan (Foto : Darfan)

Solar industri langka, ratusan kapal nelayan teronggok di Pelabuhan Kejawanan

April 17, 2026
Wawali Kota Cirebon Siti Farida Resmi Pimpin Perwosi Kota Cirebon 2026–2030 (Tangkapan Layar)

Wawali Kota Cirebon Siti Farida Resmi Pimpin Perwosi Kota Cirebon 2026–2030

April 16, 2026
Ilustrasi/Foto: Freepik.com/lifestylememory

Studi Ungkap Perempuan Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya

April 16, 2026
potret Bruno Mars (instagram.com/brunomars)

Heboh! Bruno Mars Diduga Punya Utang Rp857 Miliar, Ini Tanggapannya

April 16, 2026
Selebrasi Aleksandar Pavlovic dalam laga Bayern Munchen vs Real Madrid di leg kedua perempat final Liga Champions 2025/2026, Kamis (16/4/2026). (c) AP Photo/Lennart Preiss

Semifinal UCL 2025/2026: Arsenal vs Atletico Madrid, Bayern Munich vs PSG

April 16, 2026
Rumah seorang guru honorer SLB di Kalitanjung, Kota Cirebon, Nyaris ambruk setelah bangunan semi permanennya miring sekitar 50 sentimeter (Foto : Darfan)

Rumah guru honorer SLB di sekitar Kalitanjung nyaris ambruk, bangunan rumah semi permanen mulai miring 50 cm

April 16, 2026
Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

April 15, 2026
Rolling Stone Hadirkan Paket Eksklusif Sampul BTS untuk Penggemar (Tangkapan Layar)

Rolling Stone Hadirkan Paket Eksklusif Sampul BTS untuk Penggemar

April 15, 2026
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Fatwa MUI Soal Larangan Buang Sampah di Sungai

by Akbar
February 16, 2026
A A
Ilustrasi sampah plastik di sungai.

Ilustrasi sampah plastik di sungai. Foto: Eloisa Lopez/REUTERS

PILARadio.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan hukum haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Dukungan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Hanif saat menghadiri kegiatan aksi bersih dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pendekatan teknis dan regulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional. Diperlukan juga pendekatan moral dan keagamaan agar kesadaran masyarakat semakin kuat.

“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujar Hanif.

Fatwa MUI Haram Buang Sampah Jadi Penguat Regulasi Lingkungan

Fatwa MUI tentang haram membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut, disebut sebagai momentum penting dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan. Pemerintah menilai keterlibatan tokoh agama dapat mempercepat perubahan pola pikir masyarakat, terutama di tengah kondisi darurat sampah yang masih dihadapi Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, kembali menegaskan bahwa fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan.

RelatedPosts :

Viral! Penemuan Mayat Membusuk Di Area Sungai Gegerkan Warga

Warga Perumahan Permata Harjamukti Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Di Sungai

Dramatis, Proses Evakuasi Bocah Tewas Terpeleset dan Hanyut di Sungai Saat Sedang Bermain

Hilang Tiga Hari, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Sungai, Diduga Terpleset

“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujarnya.

Menurut MUI, menjaga lingkungan hidup adalah bagian dari ajaran agama. Tindakan membuang sampah sembarangan dinilai tidak hanya merugikan manusia lain, tetapi juga merusak ekosistem yang menjadi amanah untuk dijaga bersama.

Indonesia Hadapi Tekanan Serius Akibat Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menilai Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat volume sampah yang terus meningkat setiap tahun. Sampah yang tidak terkelola dengan baik dari daratan kerap berakhir di sungai, dan pada akhirnya mencemari laut.

Hanif menegaskan bahwa rantai pencemaran tersebut harus segera diputus dari hulu. Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga, kawasan industri, hingga pusat-pusat kegiatan ekonomi.

“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegasnya.

Konsep menjadikan sampah sebagai sumber daya merujuk pada penguatan ekonomi sirkular, di mana sampah dipilah, didaur ulang, dan dimanfaatkan kembali sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) atau mencemari perairan.

Pengelolaan Sampah dari Hulu Jadi Kunci

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.

Upaya pengurangan sampah dari sumber mencakup pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, penguatan bank sampah, serta edukasi pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga. Sementara itu, literasi publik menjadi faktor penting agar masyarakat memahami dampak jangka panjang dari kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Di sisi lain, penegakan hukum juga perlu diperkuat. Pemerintah daerah didorong untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, khususnya di bantaran sungai dan kawasan pesisir.

Kolaborasi Pemerintah, Ulama, dan Masyarakat

Dukungan terhadap fatwa MUI haram buang sampah di sungai juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menjaga kelestarian lingkungan. KLH menilai kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan.

Melalui kerja sama antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, pengendalian sampah dari hulu diharapkan menjadi solusi utama dalam memutus rantai pencemaran.

Peran ulama dinilai strategis dalam menyampaikan pesan moral kepada umat, terutama di tingkat akar rumput. Dengan pendekatan agama, masyarakat diharapkan tidak hanya takut pada sanksi hukum, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah.

Menjaga Ekosistem Sungai dan Laut

Pencemaran sungai dan laut akibat sampah berdampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, terganggunya habitat biota air, hingga ancaman terhadap kesehatan manusia. Sungai yang tercemar juga meningkatkan risiko banjir akibat tersumbatnya aliran air oleh sampah.

Karena itu, fatwa MUI haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut diharapkan menjadi pengingat moral sekaligus pendorong aksi nyata di lapangan. Pemerintah menargetkan perubahan perilaku masyarakat sebagai fondasi utama dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Hanif menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar Indonesia mampu keluar dari tekanan darurat sampah dan mewujudkan lingkungan yang bersih serta sehat.

Dengan dukungan MUI dan penguatan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, langkah menuju pengendalian sampah nasional diharapkan semakin solid. Sinergi ini menjadi pesan kuat bahwa menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan keagamaan demi keberlanjutan generasi mendatang.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Tags: Buang SampahFatwa MUIKementerian Lingkungan Hidup Dukung Fatwa MUI Soal Larangan Buang Sampah di SungaiSungai
Previous Post

Ungu Rayakan 20 Tahun Album Religi Lewat Single Terbaru “Pulang Pada-Mu”

Next Post

Dua barongsai beraksi di dalam kereta api, Stasiun Cirebon padat di hari terakhir libur Imlek

Related Category

Mahasiswa UMM, Muhammad Daffa Azmi kembangkan Inovasi NutriTrack MBG. Foto: Dok. UMM
MESTITAU

Keren! Mahasiswa UMM Menang 3 Penghargaan Internasional Lewat Aplikasi Pemantau Makanan

by Akbar
April 17, 2026

PILARadio.com - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Indonesia di kancah internasional. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang atau UMM, Muhammad Daffa Azmi,...

Read more
Ilustrasi/Foto: Freepik.com/lifestylememory

Studi Ungkap Perempuan Butuh Tidur Lebih Lama Dibanding Pria, Ini Alasannya

April 16, 2026
Ilustrasi STNK (Tangkapan Layar)

Kabar Baik! Perpanjang STNK Tanpa KTP Kini Berlaku Nasional

April 15, 2026
Ilustrasi populasi sebuah negara.(Dok. UNSPLASH/Owen Cannon)

Penelitian Ungkap Populasi Manusia Sudah Lewati Batas Bumi, Krisis Global Mengintai

April 14, 2026
Geger Benda Langit Bercahaya Muncul di Malang, BMKG Bilang Begini Sumber : Instagram @malang_kidulan

Geger! Benda Langit di Malang Diduga Rudal, Ini Penjelasan BMKG

April 13, 2026
Next Post
Dua barongsai beraksi di dalam kereta api, Stasiun Cirebon padat di hari terakhir libur Imlek

Dua barongsai beraksi di dalam kereta api, Stasiun Cirebon padat di hari terakhir libur Imlek

Pemantauan hilal 1 Ramadan di Pantai Baro Gebang, Hilal terpantau di bawah ufuk minus nol derajat dan tidak terlihat

Pemantauan hilal 1 Ramadan di Pantai Baro Gebang, Hilal terpantau di bawah ufuk minus nol derajat dan tidak terlihat

Outside hitter Indonesia, Farhan Halim, sedang melepaskan servis saat tampil bersama VC Nagano Tridents di Liga Voli Jepang 2025-2026. (INSTAGRAM.COM/VCNAGANO_OFFICIAL)

Viral! Farhan Halim Tunjukkan Performa Kelas Dunia di Liga Voli Jepang

BTS

Jelang Konser, Pemerintah Ingin Libatkan BTS Promosikan Pariwisata Indonesia

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM