CIREBON, PILARadio – Petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus tiga pengedar obat-obatan keras terbatas atau daftar G pada Rabu malam. Tersangka diringkus saat tengah melakukan transaksi pembelian obat keras dari Jakarta di jalur Pantura. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima puluh ribu butir obat keras yang akan diedarkan di wilayah kota, berikut dua sepeda motor dan sebuah mobil.
Penggerebekan ini dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota terhadap pengedar dan kurir obat keras di jalur Pantura Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Petugas menghentikan sebuah minibus berpelat Jakarta yang baru saja keluar dari tol dan hendak menyerahkan barang kepada salah satu tersangka. Tanpa perlawanan, ketiga tersangka diamankan, yakni Y.A, F.A, dan M.U, warga Kabupaten Cirebon dan Jakarta.
Petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan dua kardus yang ditutup plastik hitam di bagian belakang kendaraan. Saat dibongkar, ratusan paket berisi lima puluh ribu obat keras jenis tramadol dan trihex tersimpan rapi. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, berikut sejumlah telepon genggam, dua sepeda motor, dan satu unit mobil.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli obat yang dilakukan tersangka Y.A. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Y.A berikut paket kecil obat keras siap edar. Petugas pun langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap F.A dan M.U yang tengah mengirim barang dari Jakarta ke Cirebon.
“Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan 3 tersangka yakni Y.A, F.A, dan M.U, warga Kabupaten Cirebon dan Jakarta serta mengamankan barang bukti obat keras jenis tramadol dan trihex dan kita juga mengamankan 1 buah sepeda motor merk Yamaha dan Honda serta mobil bermerk Daihatsu 1 buah” Ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afgani.
Sedianya, puluhan ribu obat keras tersebut akan dipecah menjadi paket-paket kecil dan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau pemasok obat keras kepada para tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 tentang kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.


















