KUNINGAN, PILARadio – Motif cemburu, seorang pria warga Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu siang kemarin, menganiaya pasangan sesama jenis dengan golok hingga bersimbah darah. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dua jari hampir putus hingga langsung dilarikan ke rumah sakit.
Petugas Satreskrim Polres Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meringkus AN, 25 tahun, pelaku pembacokan terhadap korban sesama jenisnya berinisial JJ, 35 tahun. Pelaku berhasil ditangkap petugas di wilayah Cimahi, Bandung, kurang dari dua puluh empat jam dari pelariannya usai membacok korban.
Kejadian berawal ketika korban JJ meminta hubungan sesama jenis di rumah pelaku AN di Desa Cimara, Cibeureum, Kuningan. Sesampainya di rumah, korban langsung diajak ke kamar. Namun, pelaku langsung menyiramkan air panas dan membacok korban dengan golok yang sudah dipersiapkan. Pelaku yang melihat korban bersimbah darah kemudian melarikan diri.
Sementara dari keterangan petugas, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena motif asmara sesama jenis. Korban diketahui sering berkomunikasi dengan pria lain sehingga membuat pelaku cemburu. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius di bagian kepala serta dua jari korban hampir putus akibat sabetan golok pelaku hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Satreskrim Polres Kuningan telah melakukan pengungkapan perkaran dugaan tindakan penganiyaan terhadap korban berinisial JJ dan pelaku sendiri berinisial AN. Kejadian bermula saat korban JJ mendatangi rumah pelaku AN di Desa Cimara, Cibeureum, Kuningan. Di dalam kamar, pelaku langsung menyiram korban dengan air panas dan membacoknya menggunakan golok sebelum melarikan diri. Dari keterangan petugas, aksi tersebut dipicu rasa cemburu karena korban diketahui sering berkomunikasi dengan pria lain.” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis.
Sementara itu, petugas telah mengamankan barang bukti berupa sebuah golok milik pelaku serta meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku dijerat Pasal 466, 467, dan 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


















