PILARadio.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi pemberian potongan ongkos kirim (ongkir) di e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dalam pasal 45 disebutkan bahwa diskon ongkir dari pihak kurir hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan. Tujuan kebijakan ini, menurut Komdigi, adalah menjaga keseimbangan ekosistem logistik dan mencegah praktik persaingan yang tidak sehat.
Pembatasan ini menjadi sorotan karena selama lima tahun terakhir, gratis ongkir menjadi salah satu faktor utama pendorong pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Berdasarkan survei e-Conomy SEA 2023 oleh Google dan Temasek, sebanyak 70 persen konsumen Indonesia mengaku memilih belanja online karena adanya fitur bebas ongkir. Artinya, kebijakan ini bisa memengaruhi keputusan belanja konsumen secara langsung.
Di sisi lain, pelaku UMKM menyatakan kekhawatirannya. Mereka menilai, jika konsumen harus membayar ongkir, maka daya beli bisa menurun dan berpotensi menurunkan omzet pelaku usaha kecil. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun ikut angkat suara, menyebut pembatasan ini bisa mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifikan. YLKI mendorong agar pemerintah membuat regulasi yang lebih menyeluruh dan tidak berdampak buruk terhadap konsumen.
Komdigi menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk diskon yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan subsidi yang diberikan oleh platform e-commerce seperti marketplace. Namun, jika e-commerce ingin memperpanjang masa promo ongkir dari kurir, pemerintah membuka ruang evaluasi berdasarkan data dan tren tarif industri. Artinya, meski dibatasi tiga hari per bulan, kebijakan ini tetap bisa disesuaikan.
Meskipun bertujuan menjaga kesehatan industri logistik, pembatasan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang dampaknya terhadap pelaku usaha digital, konsumen, dan perkembangan e-commerce di Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah pun diharapkan mampu menyeimbangkan regulasi agar pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha kecil dan masyarakat luas.