Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Emas, Dua Orang Diamankan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Emas, Dua Orang Diamankan (Foto : Darfan)

CIREBON, PILARadio – Seorang warga negara asing asal Malaysia diamankan petugas Bea Cukai Cirebon saat akan berangkat melalui Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu sore.

WNA tersebut diamankan karena diduga akan menyelundupkan lima keping emas batangan dengan berat 5,25 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pemilik emas yang sedianya akan dikirim ke Singapura.

Kepingan emas 24 karat tersebut berhasil diamankan petugas Bea Cukai Cirebon dari seorang penumpang yang hendak berangkat melalui Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu sore.

Emas seberat 5,25 kilogram tersebut berhasil diamankan petugas dari seorang WNA asal Malaysia berinisial IS yang diduga berperan sebagai kurir.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial SY.

SY merupakan pemilik lima keping emas dan bekerja sama dengan IS untuk mengirimkan emas tersebut ke Singapura.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bea Cukai Cirebon.

Terungkapnya penyelundupan emas senilai Rp12 miliar tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kertajati saat barang bawaan SY memasuki mesin X-ray.

Petugas mendapati benda berwarna hitam pekat dalam hasil pemindaian. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata berisi kepingan emas yang tidak melalui proses administrasi atau ilegal.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.

“Tim Bea Cukai Cirebon telah mengungkap adanya Upaya penyelundupan emas Batangan secara illegal seberat 5,25 kilogram dengan nilai barang senilai Rp12 miliar. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. petugas mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pemilik emas yang sedianya akan dikirim ke Singapura.” Ujar Kepala Bea Cukai Cirebon, Koen Rachmanto.

Sedianya, emas 24 karat tersebut akan dikirim ke Singapura. Kedua tersangka sengaja tidak melalui prosedur resmi sehingga emas tersebut tidak dikenai pajak bea keluar senilai Rp1,3 miliar.

Keduanya terancam pidana minimal satu tahun penjara sesuai dengan Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Loading...
Your Favorite Channel
--:--
STREAM
Scroll to Top