PILARadio.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Senin, 30 Juni 2025. Gugatan ini diajukan oleh 29 penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Titi DJ, dan Bernadya. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden.
Mewakili DPR RI, anggota Komisi III I Wayan Sudiarta menyampaikan permohonan agar MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh VISI. Dalam keterangannya, Sudiarta menyebut para pemohon tidak memiliki legal standing, sehingga permohonan mereka dinilai tidak dapat diterima. Ia juga menekankan bahwa pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sudiarta meminta MK menerima sepenuhnya keterangan DPR terkait seluruh poin yang dipersoalkan pemohon. Ia menegaskan bahwa Pasal 9 ayat 2 dan 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2 dalam UU Hak Cipta tetap sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan dalam UUD 1945. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar konstitusional bagi MK untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Permohonan uji materiil ini diajukan VISI karena mereka menilai beberapa pasal dalam UU Hak Cipta berpotensi merugikan para pelaku pertunjukan musik. Mereka khawatir akan tersandung masalah hukum saat membawakan lagu ciptaan orang lain, meskipun dilakukan dalam konteks konser atau pertunjukan resmi. Kekhawatiran ini muncul setelah munculnya sejumlah kasus hukum terhadap penyanyi yang dianggap melanggar hak cipta.
Salah satu pemicu gugatan ini adalah kasus yang menimpa Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia diputus bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga pertunjukan berbeda. Hakim mengabulkan gugatan dari Ari Bias sebagai pencipta lagu, dan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Kasus tersebut dianggap menjadi preseden yang merugikan artis, sehingga VISI meminta MK meninjau ulang sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta.