CIREBON, PILARadio – Rencana eksekusi aset di area kediaman Fifi Sofiah oleh Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, batal dilaksanakan. Pemilik lahan melakukan upaya perlawanan dan menolak eksekusi. Ratusan massa berkumpul untuk memberikan solidaritas terhadap rencana eksekusi yang diagendakan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumber pada Rabu pagi, khususnya eksekusi aset di area kediaman Fifi Sofiah. Namun demikian, proses eksekusi tidak dapat dilakukan karena pemilik aset tidak masuk dalam gugatan perkara di pengadilan. Pemilik lahan yang tercatat dalam sertifikat atas nama anak Fifi Sofiah kemudian melakukan upaya perlawanan.
“Eksekusi batal dilakukan karena pemilik aset tidak masuk dalam gugatan. Pemilik lahan pun melakukan upaya perlawanan.” Ujar Kuasa Hukum Pihak Ketiga, Furqon Nurzaman.
Fifi Sofiah mengaku aset tersebut merupakan hasil pembelian yang langsung diurus atas nama anaknya. Namun, dalam gugatan di pengadilan justru dirinya yang digugat, bukan pemilik sertifikat. Karena itu, ia menolak adanya eksekusi karena dianggap tidak memberikan rasa keadilan.
“Aset tersebut dibeli atas nama anaknya, namun yang digugat justru dirinya, bukan pemilik sertifikat. Karena itu, ia menolak eksekusi yang dianggap tidak adil” Ujar Pihak Tergugat, Fifi Sofiah.
Pemilik aset kini juga menempuh proses hukum dengan mengajukan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Dalam proses rencana eksekusi, situasi sempat memanas karena massa berkumpul di sekitar Kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Namun aparat kepolisian dan pihak terkait berhasil menjadi penengah sehingga situasi tetap kondusif.


















