PILARadio.com – Seorang perempuan berinisial NDA (22) melaporkan seorang pria bernama Rian Maulana terkait pesta perceraian yang digelar di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pesta tersebut menjadi viral di media sosial. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa NDA mengaku masih berstatus istri sah dari Rian Maulana.
“NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, di mana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” kata Umi dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Umi menjelaskan bahwa pelapor mempersoalkan unggahan acara pesta perceraian tersebut. Menurut pelapor, ia masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dan tercatat oleh negara. “Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” ucap Umi.
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih mempelajari laporan tersebut. “Nanti kita akan lihat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” kata Umi.
Sementara itu, mengutip dari detik.com, Rian Maulana mengaku menggelar acara tersebut untuk melupakan kesedihannya karena bercerai. Ia menyatakan bahwa secara agama, ia sudah menjatuhkan talak, namun perceraian tersebut belum sah secara hukum.
“Itu acara saya sendiri. Memang perceraian mungkin bagi sebagian orang momen sedih, tapi saya sudah sampai di titik yang sudah menerima. Maka dari itu, ya sudah saya bikin acara itu,” kata Rian.