CIREBON, PILARadio – Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi mengingatkan jaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa kampanye Pemilu 2024. ASN yang tak netral bisa dipecat.
Agus mengatakan, selain ASN diwajibkan untuk netral pada Pemilu 2024, potensi adanya pelanggaran kemungkinan bisa saja terjadi.
Hal tersebut lantaran situasi yang saat ini sedang berada di masa pemilu, dimana hal biasa terkadang menjadi hal yang berakibat fatal.
Bahkan, ia menyebut, bisa saja ASN divonis melakukan pelanggaran yang berujung pemecatan.
“Sudah jelas sanksinya, mulai sanksi ringan sampai sanksi terberat, hingga sampai dipecat jika anggota ini berafiliasi sampai jadi anggota partai apa lagi ikut kampanye,” jelasnya ditemui wartawan.
Ia mencontohkan, foto-foto unggahan sosmed yang menurutnya hal biasa, bisa saja dinilai suatu pelanggaran.
Agus menambahkan, ada larangan secara teknis untuk memberikan tanda like, comment, share terkait dukungan, dan segala hal kaitannya kampanye atau mendorong pilihan kepada calon tertentu di media sosial.
ASN bisa mendapatkan sanksi sanksi berbasis pada laporan serta pelanggaran yang nantinya dijatuhkan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran.