PILARadio.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan. Isu ini mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN pada Rabu (23/7/2025), bahwa ia menerima informasi mengenai rencana pemajakan terhadap amplop yang diterima masyarakat dalam acara hajatan. Menurutnya, langkah tersebut terlalu membebani masyarakat dan mencerminkan upaya DJP yang terlalu agresif menutup defisit anggaran negara.
Mufti menyebut bahwa masyarakat sudah cukup menjerit akibat tekanan pajak yang masif, dan jika benar amplop kondangan akan dipajaki, hal itu dinilainya sebagai kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. “Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis,” ujar Mufti dalam pernyataannya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk memungut pajak dari amplop hajatan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan DJP terkait hal tersebut, dan informasi yang berkembang merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan.
Rosmauli menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia, memang ada ketentuan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis—seperti hadiah atau pemberian uang—secara prinsip bisa menjadi objek pajak. Namun, penerapannya tidak otomatis berlaku pada semua kondisi. Jika pemberian bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau kegiatan usaha, maka hal tersebut tidak dikenai pajak dan tidak menjadi fokus pengawasan DJP.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sistem perpajakan nasional menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan sistem ini, DJP tidak mungkin melakukan pemungutan langsung di acara hajatan atau pesta pernikahan. “Kami tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli, menutup pernyataannya.