CIREBON, PILARadio – Kuasa hukum keluarga almarhumah Vina, Hotman Paris, mengomentari sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Selasa sore. Hotman menyebut bahwa tidak ada novum baru dalam sidang PK Saka Tatal. Selain itu, keluarga Vina juga memiliki bukti bahwa kasus Vina adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang diungkap tim kuasa hukum Saka Tatal.
Bukti visum almarhumah Vina ini ditunjukkan oleh tim hukum Hotman Paris di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa petang. Dalam surat visum ini disebutkan bahwa Vina meninggal dunia karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya. Bukti visum ini menjadi dasar bahwa almarhumah Vina adalah korban pembunuhan, bukan kecelakaan.
“Berarti bukan novum. Kalau tidak ada novum, berarti tidak ada PK. Tidak ada dasar hukum PK, Mereka menganggap merupakan bukti korban kecelakaan. Itu salah total. Kalau korban kecelakaan sampai meninggal, keseret jalanan, harus hancur dong kulitnya. Ya terkait ada salah satu novum bentuk foto yang menunjukkan kondisi tubuh Vina itu jadi dari bagian kaki ke dada itu secara visual yang tergambar di foto ini mulus. Hanya memang kakinya sedang diobati oleh dua perawat laki-laki di situ” Ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum keluarga Vina dari Cirebon, Hotman Paris, menyebut tidak ada novum baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal. Pasalnya, bukti foto-foto yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai novum dalam sidang PK tersebut sudah diajukan dalam persidangan pada tahun 2016 lalu. Oleh karena itu, tim Hotman meminta agar PK Saka Tatal tidak dikabulkan. Selain itu, keluarga almarhumah Vina juga meyakini bahwa kasus Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan seperti yang diungkapkan kuasa hukum Saka Tatal.